Arab Saudi Stop Sementara Visa Umrah Jamaah Indonesia, Ini Alasannya
loading...
A
A
A
Meniurut dia, ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi. Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/swab pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah.
Langkah itu dilakukan demi memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” tandasnya.
Kedua, ada 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/swab yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Kelima, saat kepulangan di Tanah Air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/swab dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/swab di Tanah Air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta
Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.
Langkah itu dilakukan demi memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah,” tandasnya.
Kedua, ada 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/swab yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah. “Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jamaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jamaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Kelima, saat kepulangan di Tanah Air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/swab dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/swab di Tanah Air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta
Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.
(dam)