Perintah Kapolri Tegas, Sikat Siapapun yang Melanggar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan akan memproses hukum kepada seluruh masyarakat yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Penegasan itu tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tanggal (16/11/2020) yang ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dalam telegram tersebut, proses hukum tersebut diberlakukan lantaran kepolisian bertugas menjaga Harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum harus senantiasa menjunjung tinggi azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi. (Baca Juga: Irjen Nana Digeser Jadi Koordinator Ahli Kapolri, Irjen Rudy ke Sespim Lemdiklat Polri)
Pada poin kelima telegram tersebut, Polri menyatakan bahwa apabila dalam penegakan Perda/peraturan kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas Kamtibmas, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun.
“Tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 65, Pasal 212, Pasal 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (16/11/2020). (Baca Juga: Tak Menjalankan Penegakan Protokol Kesehatan, Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat Dicopot)
Menurut dia, tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan juga berdasarkan atas masih belum stabilnya angka konfirmasi pasien positif virus corona di Indonesia. Atau kata lain, sampai kini masih terus mengalami penambahan. Sementara dalam meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, Polri akan bersinergi dengan pihak TNI, Pemda, dan Kementerian/lembaga untuk bersama-sama terpadu melaksanakan pengawasan, patroli, pendisiplinan, dan penegakan hukum.
”Polri juga akan melakukan langkah upaya secara administratif, taktis dan teknis, yang menjadi acuan dalam penyelidikan maupun penyidikan terhadap pelanggar tindak pidana penerapan protokol kesehatan Covid-19, ”ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. (Baca Juga: Dua Kapolda Dicopot, IPW: Bagian dari Manuver Persaingan Calon Kapolri)
Lalu upaya pemenuhan alat bukti yang menjadi acuan, lanjutnya, dalam penyidikan terhadap pelanggar atau pelaku tindak pidana penerapan protokol kesehatan. Kemudian, langkah upaya koordinasi Criminal Justice System untuk kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan. Selain itu, bagi personel Polri yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberikan sanksi
Sekadar diketahui, disiplin masyatakat soal penerapan protokol kesehatan kembali disorot, saat kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Bandara Soetta, Petamburan, acara di Bogor, resepsi pernikahan putri Rizieq. Bahkan, imbas dari hal itu, Polri telah mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat lantaran tidak menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan dalam acara Rizieq. (Baca Juga: Mabes Polri Ungkap Alasan Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Jawa Barat)
(ymn)