Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Suharso Monoarfa, KPK Undang Pelapor

Senin, 16 November 2020 - 11:37 WIB
loading...
Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Suharso Monoarfa, KPK Undang Pelapor
Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai menteri, berupa jet carter untuk perjalanan ke Medan dan Aceh. Foto/okezone
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya mulai serius menangani laporan dugaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet yang diduga diterima Kepala Bappenas sekaligus Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa .

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan mantan anggota Majelis Pakar DPP PPP M Nizar Dahlan ke KPK pada Kamis (5/11/2020) siang.

Di dalam laporan, Nizar menyebutkan bahwa Suharso Monoarfa dalam kapasitas selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang juga merupakan Plt Ketua Umum PPP diduga menerima gratifikasi berupa bantuan carter jet pribadi. Dugaan gratifikasi diterima Suharso saat kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh jelang Muktamar PPP.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK saat ini sedang menangani laporan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor atas nama M Nizar Dahlan. Untuk kepentingan penanganan tersebut, kata Ali, maka KPK mengundang Nizar untuk menyampaikan penjelasan pada Senin (16/11/2020).

( ).

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan (M Nizar Dahlan) hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," ujar Ali melalui pesan singkat, di Jakarta, Senin (16/11/2020) pagi.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, KPK tetap bekerja profesional dalam menangani laporan yang disampaikan Nizar dengan terlapor Suharso Monoarfa . Ali menegaskan, KPK masih akan terus melakukan telaahan terhadap laporan masyarakat dimaksud sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

( ).

"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," tegas Ali.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1751 seconds (0.1#10.140)