Jika Covid-19 Meningkat, Libur Akhir Tahun Bisa Ditiadakan
Senin, 16 November 2020 - 07:09 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Doni mengakui bahwa Satgas saat ini masih mengikuti perkembangan kasus hingga satu minggu mendatang. Masih perlu dilihat lagi apakah libur panjang akhir Oktober hingga awal November berdampak pada peningkatan kasus yang signifikan atau tidak.
“Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: ITS Buat Pakan ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
Jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Sebagaimana diketahui umum, pada akhir Desember akan ada kembali masa libur panjang, Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.
Selain itu, ada cuti bersama Natal, 24 Desember 2020. Lalu ada cuti bersama Lebaran yang digeser ke Desember, persisnya 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Namun, jika kenaikan kasus signifikan Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.
Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab yang nekat menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid-19 . Imam besar FPI itu didenda Rp50 juta. “Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni Munardo. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)
Doni menjelaskan bahwa Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan.
“Satgas masih mengikuti perkembangan sampai satu minggu yang akan datang. Apakah dampak dari libur panjang ini signifikan terjadinya kasus atau karena memang sudah semakin baik masyarakat dalam menerapkan liburan kemarin, liburan aman dan nyaman tanpa kerumunan,” ujarnya. (Baca juga: ITS Buat Pakan ternak dari Fermentasi Limbah Pertanian)
Jika penambahan kasus tidak mengalami peningkatan signifikan dan masih bisa dikendalikan, Satgas akan tetap merekomendasikan untuk melanjutkan libur panjang akhir tahun mendatang. Sebagaimana diketahui umum, pada akhir Desember akan ada kembali masa libur panjang, Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021.
Selain itu, ada cuti bersama Natal, 24 Desember 2020. Lalu ada cuti bersama Lebaran yang digeser ke Desember, persisnya 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020. Namun, jika kenaikan kasus signifikan Satgas akan merekomendasikan untuk memperpendek libur panjang ataupun meniadakannya. “Apabila kasusnya meningkat seperti pada periode Agustus dan September lalu, tentu rekomendasinya adalah libur panjang diperpendek atau ditiadakan sama sekali,” ucap Doni.
Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta
Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab yang nekat menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya di tengah pandemi Covid-19 . Imam besar FPI itu didenda Rp50 juta. “Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Doni Munardo. (Baca juga: Tren Selfie Maut: Narsis Berujung Nyawa Melayang)
Doni menjelaskan bahwa Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda Rp50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang, denda akan dilipatgandakan.
Lihat Juga :