Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran
Jum'at, 13 November 2020 - 11:32 WIB
loading...
M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Istri dari deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Mohammad Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan pembantaran suaminya kepada pihak kepolisian. Surat ini dilayangkan menyusul kabar kesehatan suaminya yang terkonfirmasi positif Covid-19 .
Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan ).
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Sang istri juga menyampaikan dalam surat permohonan tersebut bahwa sang suami sebulan yang lalu juga baru saja menjalani operasi batu empedu. "Sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis Alia dalam surat permohonan pembantaran suaminya, Jumat (13/11/2020).
Alia juga menjelaskan sejumlah poin yang menjadi dasar dari permohonan tersebut. Pertama, dia bersedia menjadi penjamin dalam hal permohonan pembantaran rawat inap rumah sakit di luar tahanan negara.
(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, KAMI Minta Dibantarkan ).
Kedua, selama waktu pembantaran dalam perawatan medis suaminya tersebut, dia juga bersedia menjamin agar Jumhur tidak akan melakukan hal-hal seperti; melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Lihat Juga :