Minta Tokoh Agama Jadi Teladan Jaga Jarak, Satgas: Kelak Allah Minta Tanggung Jawab
Minggu, 15 November 2020 - 21:36 WIB
loading...
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta tokoh agama memberikan teladan disiplin plaksanaan protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta tokoh agama menjadi teladan dalam berdisiplin melaksanakan protokol kesehatan. Salah satunya dengan menghindari acara-acara yang menimbulkan kerumunan.
Dia menyebut bahwa dari tiga langkah protokol kesehatan , menjaga jarak adalah hal yang paling sulit diterapkan. "Dari data yang kami peroleh peningkatan menggunakan masker sudah sangat bagus, termasuk juga cuci tangan. Tetapi jarak dan menghindari kerumunan ini masih belum optimal,” katanya, Minggu (15/11/2020).
Seperti diketahui, sejak kedatangannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus disorot berkaitan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Ini karena membeludaknya massa yang menyambut kepulangannya dan beberapa kegiatan setelahnya.
Saking banyaknya, sangat susah mengendalikan orang supaya taat pada protokol kesehatan. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta mengenakan denda pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp50 juta kepada FPI dan Habib Rizieq.
(Baca: Apresiasi Anies Baswedan yang Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Ini Jumlah Tertinggi)
Dia menyebut bahwa dari tiga langkah protokol kesehatan , menjaga jarak adalah hal yang paling sulit diterapkan. "Dari data yang kami peroleh peningkatan menggunakan masker sudah sangat bagus, termasuk juga cuci tangan. Tetapi jarak dan menghindari kerumunan ini masih belum optimal,” katanya, Minggu (15/11/2020).
Seperti diketahui, sejak kedatangannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus disorot berkaitan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Ini karena membeludaknya massa yang menyambut kepulangannya dan beberapa kegiatan setelahnya.
Saking banyaknya, sangat susah mengendalikan orang supaya taat pada protokol kesehatan. Alhasil, Pemprov DKI Jakarta mengenakan denda pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp50 juta kepada FPI dan Habib Rizieq.
(Baca: Apresiasi Anies Baswedan yang Denda Habib Rizieq, Satgas Covid-19: Ini Jumlah Tertinggi)
Lihat Juga :