Hindari Hoaks, Pastikan Informasi Terverifikasi

Sabtu, 14 November 2020 - 06:47 WIB
loading...
Hindari Hoaks, Pastikan Informasi Terverifikasi
Penyebaran hoaks yang masih terjadi di tengah pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran berbagai pihak. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Penyebaran hoaks yang masih terjadi di tengah pandemi Covid-19 memunculkan kekhawatiran berbagai pihak. Untuk itu masyarakat diminta cermat menyaring informasi dan tidak mudah menyebarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya.



Maraknya hoaks yang tersebar di berbagai platform terumata media sosial menjadi persoalan tersendiri karena tidak mudah diatasi. Persebarannya sulit dibendung meski berbagai upaya dilakukan seperti penangkapan penyebar atau pembuat hoaks, hingga peningkatan literasi terhadap masyarakat. (Baca: Hikmah Menatap Langit, Ibadah Sunnah yang Terlupakan)

Merujuk data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 23 Januari hingga 18 Oktober 2020 terdapat 2.020 konten hoaks mengenai Covid-19 di media sosial. Sebanyak 1.759 konten di antaranya sudah berhasil dicabut (takedown).

Kriminolog Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan, sampai saat ini masih kerap muncul kabar hoaks baru. Persoalan itu menurutnya, terjadi karena adanya kesenjangan (gap) antara ekspektasi publik dengan ketersediaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Hoaks bukan hanya pelanggaran hukum, dia adalah sesuatu yang mengisi kesenjangan antara ekspektasi imajinatif dengan ketersediaan informasi yang absah,” papar Iqrak dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Waspada Hoaks Selama Pandemi’ di kanal Youtube SINDOnews, kemarin.

Dalam diskusi yang digelar atas kerja sama KORAN SINDO-SINDONews.com dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu, turut hadir juga sebagai nara sumber yakni Redaktur Pelaksana Okezone.com Amril Amarullah, Redaktur Pelaksana Cek Fakta Liputan6.com Edu Krisnadefa, dan Redaktur Pelaksana KORAN SINDO Abdul Khakim. (Baca juga: Ini Manfaat Mengonsumsi Dua Pisang dalam Sehari)

Iqrak menegaskan, dalam situasi saat ini ada harapan besar di masyarakat yang ingin pandemi segera selesai, keadaan dan aktivitas bisa kembali berjalan normal. Namun, di saat bersamaan informasi yang dapat diakses dan diserap dengan mudah oleh publik ternyata tidak tersedia dengan baik. Sehingga saat pemerintah gencar berupaya menangani pandemi, ada ekpektasi lain yang diharapkan dapat dicapai oleh publik.

Iqrak yang juga merupakan staf pengajar pada Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, hoaks bukan hanya mencakup pelanggaran hukum. Menurutnya, berita bohong dapat dikategorikan masuk tindakan kejahatan lantaran ada makna yang lebih luas dan dampak yang ditimbulkan.

“Dalam kriminologi, antara pelanggaran hukum dan kejahatan itu meskipun dua konsep yang saling berhubungan, tetapi kejahatan punya makna yang lebih luas. Artinya ada dampak yang juga harus dipertimbangkan ketika bicara hoaks dari sisi kejahatan,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)