MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sabtu, 14 November 2020 - 13:33 WIB
loading...
MUI Dukung DPR Bahas...
Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menekankan bahwa minuman berakohol atau minuman keras itu tidak baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Ia pun mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol .

"Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," kata Anwar kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Anwar menekankan, karena itulah pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyatnya jatuh sakit ataupun melanggar aturan ketentuan agama. "Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, lihat UUD 1945 Pasal 29 ayat (1). Oleh karena itu mengonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.

(Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol ).

Di sisi lain, Anwar mengapresiasi sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Bumi Cenderawasih.
MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama, tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian," tegasnya.

(Baca juga: 3 Tujuan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Salah Satunya Menciptakan Ketenteraman ).

"Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan provinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Ada Produk Haram Berlabel...
Ada Produk Haram Berlabel Halal, MUI Dorong Tingkatkan Pengawasan
MUI Dukung Fatwa Jihad...
MUI Dukung Fatwa Jihad Ulama Muslim Internasional Melawan Israel
Ketua MUI KH Cholil...
Ketua MUI KH Cholil Nafis: Tidak Ada Orang Kaya dan Bermartabat dari Perjudian
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Kemenag Ajak Media Jadikan...
Kemenag Ajak Media Jadikan Ramadan Momentum Siarkan Program Edukatif
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
Jelang Perayaan Nataru,...
Jelang Perayaan Nataru, MUI Sorong Imbau Warga Muslim Jaga Toleransi
Kemenkeu Incar Pajak...
Kemenkeu Incar Pajak Judi Online, MUI Sebut Tidak Pantas
Rekomendasi
4 Negara Islam Terkuat...
4 Negara Islam Terkuat Secara Militer, Nomor 3 Sedang Perang dengan Tetangganya
Banggakan Robot Tesla...
Banggakan Robot Tesla yang Bisa Menari, Elon Musk Dipermalukan Grok
Kejati Jabar Selesaikan...
Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025
Berita Terkini
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Golkar Respons Sindiran...
Golkar Respons Sindiran Megawati soal Ijazah Jokowi: Polemik Sebaiknya Diakhiri
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
Infografis
Fatwa MUI: Haram Hukumnya...
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved