MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

Sabtu, 14 November 2020 - 13:33 WIB
loading...
MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol
Sekjen MUI Anwar Abbas mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas menekankan bahwa minuman berakohol atau minuman keras itu tidak baik menurut agama maupun menurut ilmu terutama ilmu kesehatan. Ia pun mendukung langkah DPR yang berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol .

"Karena tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya," kata Anwar kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Anwar menekankan, karena itulah pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyatnya jatuh sakit ataupun melanggar aturan ketentuan agama. "Apalagi kalau kita ingat bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, lihat UUD 1945 Pasal 29 ayat (1). Oleh karena itu mengonsumsi miras jelas bertentangan dengan ajaran agama," ujarnya.

( ).

Di sisi lain, Anwar mengapresiasi sikap Gubernur Papua Lukas Enembe yang ngotot untuk melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Bumi Cenderawasih.
MUI Dukung DPR Bahas RUU Larangan Minuman Beralkohol

"Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama, tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktivitas, kesehatan, dan kematian," tegasnya.

( ).

"Beliau melihat gara-gara minuman keras produktivitas rakyatnya menjadi bermasalah sehingga keinginan beliau untuk memajukan provinsinya terkendala oleh budaya dan perilaku sebagian rakyatnya yang tidak mendukung," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR RI berencana membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Usulan itu datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)