Korps Brimob dan Perannya Menjaga Keamanan Dalam Negeri dari Ancaman Berkadar Besar

Sabtu, 14 November 2020 - 10:26 WIB
loading...
Korps Brimob dan Perannya Menjaga Keamanan Dalam Negeri dari Ancaman Berkadar Besar
Pasukan Brimob Polri. Dok Sindonews
A A A

JAKARTA – Hari ini tanggal 14 November 2020, Korps Brigade Mobil Kepolisian Republik Indonesia atau disingkat Korps Brimob Polri merayakan hari jadinya yang ke-75. Di era reformasi, Polri mendapatkan dukungan publik yang begitu luas, ditandai dengan keputusan politik memisahkan Polri dari institusi dan garis komando TNI pada 1 April 1999.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Tap MPR/VI/2000 tentang pemisahan ABRI (TNI dan Polri) serta Tap MPR/VII/2000 tentang peran kedua lembaga tersebut dengan menempatkan TNI di bawah Departemen Pertahanan, khusus Polri berada langsung di bawah Presiden. (Baca Juga: HUT ke-75 Korps Brimob Polri, Pasukan Elit dan Kesetiaan Kepada NKRI)

Di kutip laman korbrimob.polri.go.id, tindak lanjut dari keluarnya kedua Tap MPR tersebut adalah dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang berkaitan juga dengan peran dan posisi TNI dalam peran perbantuannya pada Polri.

Setelah disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, secara resmi polisi memisahkan diri dari tubuh TNI dan menjadi Polisi Sipil. Perjalanan reformasi Polri secara garis besar dijelaskan bahwa Polri memiliki fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum guna terpeliharanya keamanan dalam negeri dalam kultur Polisi sipil.

Korps Brimob Polri sebagai bagian integral Polri juga memiliki tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan dan menggerakkan kekuatan Brimob Polri dalam menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif yang pelaksanaan tugas Brimob tersebut dilandaskan atas fungsi Brimob Polri sebagai satuan pamungkas Polri (Striking Force) yang memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi. (Baca Juga: Peristiwa 14 November: Berdirinya Brimob dan Peluncuran Apollo 12)

Kemudian penyelamatan masyarakat yang didukung oleh personel terlatih dan memiliki kepemimpinan yang solid, peralatan dan perlengkapan dengan teknologi modern. Sedangkan peran Brimob Polri dalam organisasi adalah melakukan maneuver, baik secara individual atau dalam kelompok dengan daya gerak, daya tembak dan daya sergap untuk membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti dengan cara : membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.

Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi. Keberhasilan Korps Brimob Polri dalam menanggulangi ancaman Kamtibmas di Indonesia, tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat bangsa dan negara yang menginginkan rasa aman dan nyaman tercipta di negeri ini. Korps Brimob Polri juga memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia. (Baca Juga: Personel Sat Brimob Polri Bersiap Amankan Aksi Unjuk Rasa di Kedubes Prancis)

Intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia meningkat pasca serangan teror Bom Bali I. Disamping dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lainnya, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi. Seperti keberhasilan Polri dalam mengungkap dan menangani kasus terorisme di wilayah Poso Sulawesi Tengah baru-baru ini juga tidak terlepas dari adanya peran Korps Brimob Polri yang tergabung dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.

Polri juga dihadapkan pada tugas menangani kejahatan transnasional. Hal ini konsekuensi atas perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi, transportasi dan informasi yang kini batas-batas fisik suatu negara menjadi sesuatu hal yang maya. Kompleksitas pelaku dan objek perbuatan serta kesulitan akibat perbedaan hukum positif antar negara merupakan ciri khas dari kejahatan transnasional. Seperti, money loundering, illegal fishing, human trafficking dan drugs trafficking.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)