Hindari Hoaks, Pastikan Informasi Terverifikasi
Sabtu, 14 November 2020 - 06:47 WIB
loading...
A
A
A
Iqrak yang juga merupakan staf pengajar pada Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, hoaks bukan hanya mencakup pelanggaran hukum. Menurutnya, berita bohong dapat dikategorikan masuk tindakan kejahatan lantaran ada makna yang lebih luas dan dampak yang ditimbulkan.
“Dalam kriminologi, antara pelanggaran hukum dan kejahatan itu meskipun dua konsep yang saling berhubungan, tetapi kejahatan punya makna yang lebih luas. Artinya ada dampak yang juga harus dipertimbangkan ketika bicara hoaks dari sisi kejahatan,” katanya.
Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, Iqrak mengatakan bahwa semua pihak dituntut serius mencegah penyebaran berita bohong, mencari kejelasan dan menyampaikan informasi dengan didukung data-data yang akurat. (Baca juga: Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak)
Redaktur Pelaksana KORAN SINDO Abdul Khakim mengatakan, fenomena berita bohong atau hoaks bukan perkara baru. Bahkan, penyebarannya masih acap kali terjadi, termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Hoaks, kata dia, banyak membanjiri lini media ketika awal pandemi Covid-19 hingga penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan, pemerintah akhirnya sampai harus melakukan berbagai klarifikasi atas isu yang beredar.
Khakim juga sepakat bahwa hoaks terjadi karena adanya kesenjangan antara ekspektasi publik dan ketersediaan informasi absah. Kondisi itu seakan membuat harapan masyarakat tidak terjawab oleh kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Selama pandemi ini, berita seputar hoaks sangat banyak. Kalau yang terdata mungkin sekitar 504 hoaks, yang tidak dilaporkan sangat banyak. Kalau 20 hari setelah Indonesia menyatakan kasus pertama Covid-19, ada sekitar 305 hoaks yang dilaporkan Kominfo, artinya delapan bulan ini bisa ribuan jumlahnya,” tuturnya. (Baca juga: Enam tewas Dalam bentrokan Sengit India-Pakistan di Khasmir)
Dia menilai, hoaks sangat merugikan. Tidak hanya dari sisi ekonomi, melainkan aspek politik, sosial, dan lainnya.
“Dalam kriminologi, antara pelanggaran hukum dan kejahatan itu meskipun dua konsep yang saling berhubungan, tetapi kejahatan punya makna yang lebih luas. Artinya ada dampak yang juga harus dipertimbangkan ketika bicara hoaks dari sisi kejahatan,” katanya.
Melihat situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai, Iqrak mengatakan bahwa semua pihak dituntut serius mencegah penyebaran berita bohong, mencari kejelasan dan menyampaikan informasi dengan didukung data-data yang akurat. (Baca juga: Gelombang PHK Tak Terbendung, Pengangguran di Bekasi Melonjak)
Redaktur Pelaksana KORAN SINDO Abdul Khakim mengatakan, fenomena berita bohong atau hoaks bukan perkara baru. Bahkan, penyebarannya masih acap kali terjadi, termasuk yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.
Hoaks, kata dia, banyak membanjiri lini media ketika awal pandemi Covid-19 hingga penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Bahkan, pemerintah akhirnya sampai harus melakukan berbagai klarifikasi atas isu yang beredar.
Khakim juga sepakat bahwa hoaks terjadi karena adanya kesenjangan antara ekspektasi publik dan ketersediaan informasi absah. Kondisi itu seakan membuat harapan masyarakat tidak terjawab oleh kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Selama pandemi ini, berita seputar hoaks sangat banyak. Kalau yang terdata mungkin sekitar 504 hoaks, yang tidak dilaporkan sangat banyak. Kalau 20 hari setelah Indonesia menyatakan kasus pertama Covid-19, ada sekitar 305 hoaks yang dilaporkan Kominfo, artinya delapan bulan ini bisa ribuan jumlahnya,” tuturnya. (Baca juga: Enam tewas Dalam bentrokan Sengit India-Pakistan di Khasmir)
Dia menilai, hoaks sangat merugikan. Tidak hanya dari sisi ekonomi, melainkan aspek politik, sosial, dan lainnya.
Lihat Juga :