Tata Regulasi, Kemensos Sederhanakan 93 Permensos Jadi 28

Jum'at, 13 November 2020 - 19:49 WIB
loading...
Tata Regulasi, Kemensos...
Sekjen Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jumat (13/11/2020).
A A A
SURAKARTA - Untuk menciptakan tata regulasi yang efektif, Kementerian Sosial tengah berupaya menyederhanakan sejumlah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) di Lingkungan Kementerian Sosial.

"Penyederhanaan Permensos merupakan tindak lanjut dari Arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara untuk menata sistem dan perangkat hukum, khususnya yang berkaitan dengan program bantuan sosial. Ini juga sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi," ungkap Sekjen Hartono Laras saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Hukum di Hotel Alila, Surakarta, Jumat (13/11/2020).

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap Permensos di lingkungan Kementerian Sosial sampai dengan bulan Februari 2020, dari total 184 Permensos yang masih berlaku, 93 Permensos di antaranya akan disederhanakan menjadi 28 Permensos. Dengan demikian total 119 Permensos yang akan tersisa.

"Dari Permensos yang akan disederhanakan tersebut terdapat dua isu kursial yaitu Permensos tentang Program Sembako dan Permensos tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)," kata Hartono.

Permensos yang disederhanakan terkait Program Sembako mencakup pelaksanaan program seperti penyaluran, data penerima, agen atau distributor, pemasok, komponen sembako, e-warung, dan lainnya. Sementara penyederhanaan Permensos terkait Program ATENSI akan mencakup proses rehabilitasi sosial.

Dalam kesempatan yang sama Sekjen berpesan agar Permensos yang akan disederhanakan harus memenuhi tiga prinsip.

"Pertama harus membawa kepastian hukum, yaitu memberikan kejelasan untuk dijadikan dasar yang tepat untuk pelaksanaan. Kedua, memiliki kemanfaatan baik sekarang maupun di masa yang akan datang. Ketiga, harus memberikan asas keadilan, yaitu tidak boleh diskriminatif," pesan Sekjen.

Rapat Koordinasi Bidang Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial diselenggarakan pada 12 - 14 November 2020 di Hotel Alila Surakarta dengan mengangkat tema "Simplifikasi Peraturan Menteri Sosial dan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial".

Selain membahas penyederhanaan Permensos, dalam Rakor juga membahas Advokasi Hukum yang bertujuan menyusun upaya penyelesaian persoalan hukum serta mitigasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, seperti misalnya terkait pengelolaan aset Kementerian Sosial dan masalah hukum lainnya.

Kegiatan Rakor menghadirkan 4 (empat) Narasumber yaitu Praktisi Pemerhati Hukum, Pengacara, Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, serta Kasubdit Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun peserta Rakor sebanyak oleh 66 orang terdiri dari perwakilan Ditjen Penanganan Fakir Miskin (PFM); Ditjen Rehabilitasi Sosial; Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial; Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial (Badiklit Pensos), Inspektorat Jendera; Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) 'Prof. Soeharso' Surakarta; balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BBRSPDI) 'Kartini' Temanggung; Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Yogyakarta; dan Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial (BBPPPK) Yogyakarta.
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Permudah Reaktivasi...
Permudah Reaktivasi BPJS PBI-JK, Mensos: Bisa di Desa dan Kelurahan
HUT ke-61 Golkar, SOKSI...
HUT ke-61 Golkar, SOKSI Bagikan 5.000 Paket Sembako
Tak Hadiri Rakernas...
Tak Hadiri Rakernas V PDIP, Jokowi Bagi-bagi Sembako untuk Warga Yogyakarta
Belum Ditahan, Kuncoro...
Belum Ditahan, Kuncoro Wibowo Dicecar KPK Soal Perannya dalam Distribusi Bansos
7 Kecamatan Rusak Berat,...
7 Kecamatan Rusak Berat, Mensos Kerahkan Tagana Daerah Evakuasi Korban Gempa Cianjur
Mensos Akui Penyaluran...
Mensos Akui Penyaluran BLT BBM Alami Keterlambatan
Wabup Batang Suyono...
Wabup Batang Suyono Rutin Bagikan 200 Paket Takjil dan Sembako
KEK MNC Lido City Gelar...
KEK MNC Lido City Gelar Pasar Sembako Murah, Warga Watesjaya Tukar Rp5.000 dengan Paket Sembako
KEK MNC Lido City dan...
KEK MNC Lido City dan MNC Peduli Hadirkan Sembako Murah bagi Masyarakat Sekitar Kawasan
Rekomendasi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Berita Terkini
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Mengapa Harga Beras...
Mengapa Harga Beras Terus Merangkak Naik?
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved