DPR Minta Pembahasan RUU Minol Harus Mengacu UU Cipta Kerja

Jum'at, 13 November 2020 - 19:00 WIB
loading...
DPR Minta Pembahasan...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta pembahasan RUU Minol mengacu pada Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) dapat melihat dan mempertimbangkan ketentuan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja ditetapkan, khususnya mengenai bab Penanaman Modal.

Azis menegaskan, paragraf 2 UU Cipta Kerja tentang Penanaman Modal yang mengubah UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penananam modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. (Baca juga: Berikut Ini Kadar Minuman Beralkohol yang Bakal Dilarang di Indonesia)

"Ketentuan itu disebutkan pada Pasal 12 dimana dipasal 2 UU Cipta Kerja dikatakan bahwa ketentuan dalam Undang Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi penanaman modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Undang Undang yang berlaku setelahnya harus mengacu pada ketentuan ini termasuk RUU Minol yang salah satu ketentuan dalam rancangannya melarang untuk memproduksi minuman beralkohol," Kata Azis dalam keterangannya pada wartawan, Jumat (13/11/2020). (Baca juga: Ini Empat Pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Politisi Golkar itu mengingatkan, dalam aspek perdagangan, pendapatan negara dari minuman beralkohol terbilang tinggi atau sekitar Rp5 triliun setiap tahun. Terlebih, jika mempertimbangkan nasib para tenaga kerja di bidang tersebut yang akan berdampak dengan adanya RUU Minol. "Namun saya mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi minuman beralkohol dengan alasan apapun," imbau Azis. (Baca juga: Soal RUU Minol, Polri: Sejak 2018-2020 Ada 223 Kasus Pidana Terkait Alkohol)

Mantan Ketua Komisi III itu menjelaskan, dalam Pasal 12 yang dimaksud bahwa pelaksanaan kegiatan penanaman modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain perlindungan sumber daya alam, perlindungan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pengawasan poduksi dan distribusi, peningkatan kapsitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Legislator asal Lampung ini menjelaskan, kepentingan tersebut dapat mencakup perlindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minumam keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem penanaman modal.

"Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan mencakup antara lain, alusista, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi atau sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel," pungkas Azis.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Anggota DPR Terima...
Viral Anggota DPR Terima Amplop Cokelat saat Rapat Bareng Direksi Pertamina, Ini Faktanya
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita
Investor Minat Sewa...
Investor Minat Sewa Aset Sritex, Menaker: Dalam Pendataan Siapa yang Siap Bekerja
Dukung Penegakan Hukum...
Dukung Penegakan Hukum Kasus Pertamina, Putri Zulhas Tegaskan Tak Ada Pansus
Korupsi Makin Menggurita,...
Korupsi Makin Menggurita, Pengamat: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan
Komisi IV Desak Aparat...
Komisi IV Desak Aparat Usut Dugaan Praktik Pengoplosan Beras
DPR Dukung Presiden...
DPR Dukung Presiden Prabowo Bangun Giant Sea Wall untuk Lindungi Warga Pesisir
Jadi Anggota Legislatif,...
Jadi Anggota Legislatif, Verrell Bramasta Beberkan Kinerjanya selama di DPR
RUU TNI Masuk Prolegnas...
RUU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Pimpinan DPR Tegaskan Tak Bahas Dwifungsi
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
59 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Uskup AS Minta LGBT...
Uskup AS Minta LGBT Diampuni, Donald Trump Marah-marah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved