Pangkas Jabatan Struktural, Pemerintah Tambah Jabatan Fungsional Baru

Jum'at, 13 November 2020 - 16:53 WIB
loading...
Pangkas Jabatan Struktural,...
MenPANRB Tjahjo Kumolo menyebutkan saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru sehingga totalnya menjadi 231 jabatan fungsional. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam rangka penyederhanaan birokrasi , pemerintah mengambil langkah untuk memangkas jabatan struktural yakni eselon III,IV, dan V. PNS yang terdampak pemangkasan tersebut akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional.

Pemerintah pun akan menambah jabatan-jabatan fungsional di tubuh birokrasi Indonesia. Dari data yang diberikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, saat ini terdapat 32 jabatan fungsional baru. Sehingga jumlah total jabatan /fungsional yang ada saat ini adalah 231 jabatan. Pemerintah saat ini juga masih memproses 109 jabatan fungsional baru dari berbagai kementerian/lembaga

Jabatan-jabatan fungsional baru tersebut antara lain Metrolog (Badan Siber Nasional), Negosiator Perdagangan (Kemendag), Pengawas Perdagangan(Kemendag), Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Kemendag), Analis Pemantauan PUU Legislatif (Setjen DPR), Kurator Keperdataan (Kemenkumham), Asisten Penata Kadastral (KemenATR/BPN), dan Penata Kadastral (KemenATR/BPN).

(Baca:Pelanggaran Netralitas Masih Terjadi, MenPANRB: Banyak ASN 'Gagal Paham')

Lalu Analis Intelijen (BIN), Pengawas Intelijen (BIN),Pengembang Sistem Intelijen (BIN), Penata Kelola Intelijen (BIN), Asisten Penata Kelola Intelijen (BIN), Asisten Agen Intelijen (BIN), Inspektur Naviasi Penerbangan (Kemenhub), Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan (Kemenhub), Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kemenhub), Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara (Kemenhub), Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kemenhub), dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara (Kemenhub).

Selanjutnya Manggala Informatika (BSSN), Analis Standardisasi (BSN), Penyuluh Lingkungan Hidup (Kementerian LHK), Analis Hukum (Kemenkumham), Asisten Penyuluh Pajak (Kemenkeu), Pranata SDM Aparatur (BKN), Pengembang Penilaian Pendidikan (Kemendikbud), Pengembang Kurikulum (Kemendikbud), Penata Laboratorium Narkotika (BNN), Asisten Penata Laboratorium Narkotika (BNN), Analis Perdagangan (Kemendag), dan Penjamin Mutu Produk (Kemendag).

“Jadi ada penyetaraan. Untuk eselon III menjadi pejabat fungsional tingkat madya. Sementara eselon IV akan menduduki jabatan fungsional tingkat pertama atau muda,” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto Agustus lalu.

(Baca:Hingga November, 36.326 Jabatan Struktural ASN Telah Dipangkas)

Haryomo menyebut masih banyak PNS yang enggan untuk menduduki jabatan fungsional. Dia mengatakan PNS Indonesia lebih tertarik pada jabatan struktural.“Memang selama ini PNS sebagian besar lebih tertarik mengisi jabatan struktural. Kondisi ini harus diubah, mindset ini harus diubah,” tuturnya.

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin juga mengatakan sebagaimana instruksi presiden bahwa pemangkasan dilakukan untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Di mana jabatan struktural yang dipangkas akan diganti menjadi jabatan fungsional yang menekankan keahlian.

“Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi pejabat struktural menjadi dua level saja. Dan mengganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi,” ungkapnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)