Bareskrim Beberkan Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Jum'at, 13 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
A
A
A
Dari pengembangan pemeriksaan, kata dia, model ACP ini ada dua yakni, ada yang mudah terbakar dan akan terbakar pada suhu tertentu. ”Karena lalai inilah PPK atas nama IS kami tetapkan sebagi tersangka pada hari ini," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok milik salah seorang dari mereka memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai top cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima di antaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal di lokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok milik salah seorang dari mereka memicu kebarakan.
Polisi juga mentapkan seorang mandor berinsial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para tukang melakukan pekerjaannya.
Kemudian Direktur Utama PT APM berinisial R, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai top cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi sehingga menjadi akselerator kebakaran. Tak hanya itu polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan. Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
(cip)
Lihat Juga :