Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan
Jum'at, 13 November 2020 - 14:34 WIB
loading...
A
A
A
Hal tersebut diketahui dari surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum M Taufik Riyadi itu. "Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19," tulis surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat yang disertai meterai 6000 itu.
(Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Disebut Positif Covid-19, Polri Mengaku Baru Dengar ).
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Jumhur Hidayat baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. "Bahwa untuk permohonan pembantaran rawat inap Rumah Sakit di luar Tahanan Negara untuk suami saya tersebut, saya bersedia untuk menjadi penjamin," tulis surat permohonan pembantaran itu.
Alia Febyani dalam suratnya itu juga menjamin Jumhur Hidayat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Alia juga menyampaikan bahwa suaminya itu telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. "Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis surat permohonan pembantaran itu.(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran ).
(Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Disebut Positif Covid-19, Polri Mengaku Baru Dengar ).
Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Jumhur Hidayat baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. "Bahwa untuk permohonan pembantaran rawat inap Rumah Sakit di luar Tahanan Negara untuk suami saya tersebut, saya bersedia untuk menjadi penjamin," tulis surat permohonan pembantaran itu.
Alia Febyani dalam suratnya itu juga menjamin Jumhur Hidayat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.
Alia juga menyampaikan bahwa suaminya itu telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. "Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis surat permohonan pembantaran itu.(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran ).
(zik)
Lihat Juga :