Deklarator KAMI Sebut Permohonan Pembantaran Jumhur Hidayat Atas Dasar Kemanusiaan

Jum'at, 13 November 2020 - 14:34 WIB
loading...
Deklarator KAMI Sebut...
Aktivis KAMI M Jumhur Hidayat. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Andrianto membenarkan adanya surat permohonan pembantaran aktivis KAMI M Jumhur Hidayat yang kini ditahan di Bareskrim Polri. Permohonan pembantaran tersebut diajukan istri Jumhur, Alia Febyani.

"Benar sekali. Begitu dapat konfirmasi KAMI segera bergerak. Atas dasar KUHAP dan kemanusiaan," kata Andrianto dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

Apalagi, kata Andrianto, tersangka kasus surat sakti Djoko Tjandra, Anita Kolopaking yang juga menjadi tahanan Rutan Bareskrim Polri, positif Covid-19. " Jumhur menjadi prioritas karena baru dioperasi empedu. Tentu daya imunnya sangat rentan," ungkapnya.

Andrianto pun menyarankan agar semua bagian Rutan Bareskrim Polri disterilisasi. Dia menyarankan semua tahanan yang kurang lebih ratusan orang dibantarkan ke Wisma Atlet Kemayoran.

Diberitakan sebelumnya, istri anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat , Alia Febyani, mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri untuk membantarkan suaminya ke rumah sakit. Pasalnya, mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu positif Covid-19.

Hal tersebut diketahui dari surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat tertanggal 12 November 2020 yang ditandatangani Alia Febyani dan kuasa hukum M Taufik Riyadi itu. "Dalam hal ini mengajukan pemohonan pembantaran keluar dari Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri, dikarenakan suami saya saat ini positif terkena Covid-19," tulis surat permohonan pembantaran Jumhur Hidayat yang disertai meterai 6000 itu.

(Baca juga: Aktivis KAMI Jumhur Hidayat Disebut Positif Covid-19, Polri Mengaku Baru Dengar ).

Dalam surat itu juga dituliskan bahwa Jumhur Hidayat baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri. "Bahwa untuk permohonan pembantaran rawat inap Rumah Sakit di luar Tahanan Negara untuk suami saya tersebut, saya bersedia untuk menjadi penjamin," tulis surat permohonan pembantaran itu.

Alia Febyani dalam suratnya itu juga menjamin Jumhur Hidayat tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulang tindak pidana dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan atau penyidikan serta sanggup bersedia untuk menghadiri persidangan perkara selama kondisi kesehatannya pulih kembali.

Alia juga menyampaikan bahwa suaminya itu telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan. "Bahwa alasan diajukannya permohonan pembantaran ini dikarenakan saat ini suami saya terpapar Covid-19 dan baru saja menjalani operasi batu empedu, sehingga tentunya akan sangat riskan apabila tetap di dalam Rumah Tahanan Negara Bareskrim Mabes Polri," tulis surat permohonan pembantaran itu.(Baca juga: Jumhur Hidayat Positif Covid-19, Istri Ajukan Permohonan Pembantaran ).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Kampung Narkoba di Samarinda...
Kampung Narkoba di Samarinda Dijaga ‘Sniper’ hingga Kode Khusus
4 Kombes Digeser Jadi...
4 Kombes Digeser Jadi Dirreskrimum Polda pada Mutasi Mei 2026, Ada Wadirtipidter Bareskrim Polri
Rekomendasi
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Stimulus Jumbo Lintas...
Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya
Berita Terkini
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved