Ini Alasan PKS Ngotot Kembali Usulkan RUU Minuman Beralkohol

Jum'at, 13 November 2020 - 13:17 WIB
loading...
Ini Alasan PKS Ngotot...
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan alasan fraksinya ngotot mengusulkan RUU Minol. FOTO/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Beberapa anggota dari Fraksi PPP, PKS , dan Partai Gerindra mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) sebagai inisiatif DPR. Padahal, RUU ini sempat dibahas di DPR 2014-2019 dari awal hingga akhir masa kerja, dan menguap begitu saja.

Terkait hal itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengungkapkan alasan fraksinya ngotot mengusulkan RUU Minol. "Alasan kenapa kita usulkan? Secara sosiologi, secara fakta sosial, bahaya terhadap minol ini sudah cukup lampu merah menurut saya. Karena paling tidak 58% dari total kriminal yang terjadi di negara kita karena konsumsi minuman keras," kata Bukhori saat dihubungi SINDOnews, Jumat (13/11/2020).

"Kedua, kematian terhadap manusia di WHO sendiri mencatat pada 2011 sudah ada 2 koma sekian juta. Pada tahun 2014, lebih dari 3,3 juta yang meninggal dunia karena itu. Dan di negara kita, yang mengkonsumsi minol untuk anak muda yang jumlah 60 jutaan itu sekitar 14 juta 400 orang itu mengkonsumsi alkohol, ini data tahun 2014," katanya. (Baca juga: Usulan RUU Minol, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Belum Perlu )

Artinya, Bukhori melanjutkan, ini merupakan fakta-fakta sosial yang mengkhawatirkan. Kalau kemudian DPR sebagai bagian dari negara ini dan punya kewenangan untuk melakukan sesuatu, dan tidak melakukan sesuatu, maka akan berdosa. Berdosa kepada negara, berkhianat pada janji sebagai wakil rakyat dan berdosa kepada Allah. "Makannya menurut saya ini perlu ada regulasi bisa memberikan solusi," katanya.

Dia melihat, selama ini berbagai macam regulasi, baik itu UU, Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), Peraturan Pemerintah (PP) dan bahkan Peraturan Daerah (Perda) itu sudah mengatur untuk mengendalikan minol ini. Artinya, regulasi itu politik hukumnya adalah mengatur dan mengendalikan, tetapi faktanya, pengendalian yang dilakukan pemerintah dengan seluruh pelengkapnya itu tidak berhasil.

"Dengan bukti bahwa masyarakat dan anak-anak muda kita tidak menjadi sasaran, karena apa? Karena tidak ada suatu pengaturan yang jelas dan komprehensif," kata Bukhori.

Menurutnya, kebijakan politiknya memang melarang minol, tetapi ada pengecualian terhadap beberapa alasan. Misalnya, alasan pariwisata khusus bagi wisatawan dari Eropa dan negara lain di hotel tertentu, alasan budaya, alasan terkait peribadatan atau keyakinan tertentu, alasan pengobatan, alasan farmasi. Pengecualian itu akan dibuka dalam UU tersebut. (Baca juga: Sempat Dibahas DPR Periode Lalu, Fraksi Golkar Pertanyakan Urgensi RUU Minol )

"Sebab tidak mungkin ada suatu aturan tanpa ada jalan keluar. UUD saja yang pada dasarnya pembuat UU siapa? DPR dan presiden. Tetapi, dalam kegentingan memaksa presiden bisa mengeluarkan Perppu. Itu namanya exit, sama dengan demikian. Misalnya di Papua, pemda Papua saja itu menerbitkan perda yang isinya menolak itu. Kenapa kemudian kita terlalu khawatir kalau minol ditolak lalu akan menyebabkan kerugian negara, enggak kok. Karena nilai devisanya juga sangat kecil. Tapi kerusakannya begitu besar," katanya.

Bukhori menjelaskan, dalam konteks pelarangan tentu ada sanksi karena di KUHP tidak ada sanksi terkait dengan orang yang mengkonsumsi. Pasal 300 KUHP itu merupakan sanksi bagi orang yang menawarkan atau menyodorkan miras bagi orang sudah kelihatan mabuk yang artinya sudah minum duluan, yang dilarang bukan minumnya tapi memberikan orang yang sudah mabuk, meminumnya sendiri tidak dilarang.

"Oleh karena itu, di rancangan UU ini kita menawarkan satu solusi agar berbagai ancaman regulasi yang ada itu ditampung kemudian merujuk pada suatu UU, ada payung yang kemudian kuat dan jelas dan payung itu sifatnya minol. Karena yang ada itu berbagai macam regulasi tidak secara khusus menyebutkan minol tetapi minuman yang mengandung alkohol yang beroplosan ada di Bab Makanan dan Minuman. Kita khusus minol," katanya. (Baca juga: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol )

Oleh karena itu, anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan, alasan pihaknya kembali mengusulkan itu karena optimisme untuk menunjukkan konsistensi dari fraksi yang punya perhatian khusus kepada moral bangsa. Pihaknya juga ingin menunjukkan kepada publik bahwa ini persoalan penting. Dalam persoalan nanti anggota tidak menyetujui, itu perdebatan yang bisa terjadi di mana saja. Dan dengan fakta bahwa anggota DPR ini latarnya beragam, ada yang berlatar pendidikan, pengusaha, dan seterusnya. Itu semua mempengaruhi kepada pengambilan keputusan nanti.

"Itulah kenapa kita tetap harus usulkan, itu pertama memberikan kesan kepada publik ini barang penting, ini sesuatu yang sangat penting dan perlu mendapatkan dukungan. Jadi tidak cukup melihat dari sisi politik dan tidak hanya dari sisi bisnisnya, tapi dari sisi moralitas. Kenapa kami ngotot? Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, menyelamatkan pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita. Tiga hal itu yang membuat kita terus," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
PKS Tekankan Peran Perempuan...
PKS Tekankan Peran Perempuan dalam Penguatan Ekonomi Keluarga dan Nasional
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
PKS Perkuat Fundamental...
PKS Perkuat Fundamental Bangsa di Tengah Dinamika Global dan Nasional
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Legawa Hasil Pilkada...
Legawa Hasil Pilkada Jakarta, PKS: Semoga Pemimpin Baru Melayani Rakyat
Rekomendasi
Rudal Ukraina Hancurkan...
Rudal Ukraina Hancurkan Pabrik Senjata Rusia
HGI Jakarta Domino Tournament...
HGI Jakarta Domino Tournament 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Olahraga Pikiran
Aroma Konspirasi Mencuat....
Aroma Konspirasi Mencuat. Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Berita Terkini
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved