Usulan RUU Minol, Wakil Ketua Komisi III DPR Tegaskan Belum Perlu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai bahwa usulan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) belum diperlukan. Politikus Partai Nasdem itu menyarankan agar urgensi pengusulan RUU yang pernah dibahas di DPR 2014-2019 ini perlu kembali dipertimbangkan.
"Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya, sehingga sangat sulit terjangkau, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi," kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2020).
Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini menyebut, yang terpenting minol atau miras ini adalah penegakkan aturan yang sudah ada selama ini di masyarakat. Bagaimana agar pembatasan usia peminum alkohol ini benar-benar diterapkan di lapangan. ( )
"Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakkannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk," ujarnya.
Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengingatkan, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol ini justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal atau oplosan yang selama ini menjadi masalah utama penyebab kematian pada kasus minol.
"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata Sahroni.(Baca Juga: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol)
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menerima usulan RUU Minol dari sejumlah anggota dari Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra. RUU yang terdiri dari 7 bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
"Kalau menurut saya, RUU ini masih belum perlu. Karena kalau belajar dari pengalaman yang kita lihat di berbagai negara, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat peraturannya, sehingga sangat sulit terjangkau, justru berpotensi menimbulkan munculnya pihak yang nakal yang melakukan pengoplosan alkohol ilegal atau bahkan meracik sendiri. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan lagi," kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Jumat (13/11/2020).
Bendahara Fraksi Partai Nasdem ini menyebut, yang terpenting minol atau miras ini adalah penegakkan aturan yang sudah ada selama ini di masyarakat. Bagaimana agar pembatasan usia peminum alkohol ini benar-benar diterapkan di lapangan. ( )
"Mau aturannya seperti apa, yang penting penegakkannya di lapangan. Sekarang kita lihat, aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-bener ditegakkan. Begitu juga larangan nyetir kalau mabuk," ujarnya.
Legislator Dapil DKI Jakarta III ini mengingatkan, jangan sampai pengetatan aturan terkait konsumsi alkohol ini justru mendatangkan masalah lain, seperti menjamurnya minuman keras ilegal atau oplosan yang selama ini menjadi masalah utama penyebab kematian pada kasus minol.
"Jangan sampai aturannya diperketat malah jadi makin banyak yang bandel, misalnya, malah ngoplos alkohol sendiri yang bisa berdampak kematian. Ini malah lebih bahaya," kata Sahroni.(Baca Juga: PPP Ajak Koalisi Keumatan Lakukan Langkah Nyata Perjuangkan RUU Minol)
Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI baru saja menerima usulan RUU Minol dari sejumlah anggota dari Fraksi PPP, PKS dan Partai Gerindra. RUU yang terdiri dari 7 bab dan 24 pasal itu berisi berbagai aturan terkait minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana, hingga sanksi pidana bagi yang melanggar.
(abd)