Kasus Suap dan Gratifikasi di MA, KPK Panggil Sekretaris Deputi Kemen PANRB

Kamis, 12 November 2020 - 12:46 WIB
loading...
Kasus Suap dan Gratifikasi...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, T. Eddy Syah Putra untuk diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

(Baca juga: Massa Penjemput Habib Rizieq Dipersoalkan, Ustaz Haikal: Cinta Itu Resonansi)

Eddy akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/11/2020).

(Baca juga: Bawaslu Usul Sirekap Tak Digunakan di Pilkada 2020)

Diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra pada Kamis (29/10). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 11 Februari 2020. Hiendra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

Hiendra pun berhasil diamankan di apartemen yang berlokasi di daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan. Usai ditangkap Hiendra Soejoto langsung ditahan selama 20 hari kedepan.

Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta. Saat ini perkara yang menjerat Hiendra maaih dalam proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedangkan, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp45.726.955.00. Uang suap tersebut digunakan untuk memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas ulahnya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved