UU Cipta Kerja Jadi Bantalan Pemerintah Ciptakan Lapangan Kerja
Kamis, 12 November 2020 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
Untuk perlindungan sosial, pemerintah menggelontorkan bantuan sosial kepada 40 persen masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi. Di sisi lain, stimulus pada UMKM juga diberikan, salah satunya lewat bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta.
"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam, maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," jelasnya.
Yustinus mengatakan, saat ini yang terpenting adalah membangun optimisme masyarakat kelas menengah atas terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja. Sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan pulih kembali di akhir tahun 2020.
"Kuncinya memang ada di kelas menengah atas, ketika PSBB dilonggarkan maka ada aktivitas ekonomi, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya penciptaan lapangan kerja baru," kata Yustinus.
"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam, maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," jelasnya.
Yustinus mengatakan, saat ini yang terpenting adalah membangun optimisme masyarakat kelas menengah atas terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui UU Cipta Kerja. Sehingga konsumsi rumah tangga diharapkan pulih kembali di akhir tahun 2020.
"Kuncinya memang ada di kelas menengah atas, ketika PSBB dilonggarkan maka ada aktivitas ekonomi, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya penciptaan lapangan kerja baru," kata Yustinus.
(maf)
Lihat Juga :