Terima Bintang Mahaputera, Menteri LHK: Ini untuk Ayah, Ibu dan Indonesia
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mendapatkan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo atas kontribusinya selama lebih dari lima tahun membangun sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan dalam peringatan Hari Pahlawan 10 November.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan Bintang Mahaputera merupakan penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima Bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. ( )
"Alhamdulillah, sebagai pegawai negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari negara, Bintang Mahaputera. Capaian hari ini merupakan hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama dan Wirakarya," kata Siti mengucap syukur atas apresiasi tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Rabu (11/11/2020).
Secara khusus, ia mempersembahkan penghargaan itu untuk kedua orang tuanya. Selain itu ia juga berikan sebagai bentuk sumbangsih terhadap negara. "Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari negara. Semua ini saya persembahkan untuk ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," katanya.
Bagi pribadinya, Siti mengaku tanda kehormatan itu menjadi pelecut semangatnya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. "Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," katanya. ( )
Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya berupaya mengimplementasi langkah-langkah korektif kebijakan dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Hal itu ditujukan untuk memastikan penurunan yang signifikan atas laju deforestasi serta degradasi hutan dan lahan. Selain itu, mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di ranah global, KLHK berupaya menyukseskan kerja sama global untuk menangani perubahan iklim. Salah satunya, komitmen berkontribusi secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional.
Langkah-langkah korektif lainnya seperti pembangunan rendah karbon dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat. ( )
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Upaya lainnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Di bawah komandonya, KLHK juga terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Termasuk juga memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan Bintang Mahaputera merupakan penghargaan sipil. Sesuai UU, para penerima Bintang Mahaputra adalah mereka yang mempunyai pengabdian luar biasa pada negara.
Untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, ada tiga syarat khusus yang harus dipenuhi. Pertama, berjasa luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara. Kedua, pengabdian dan pengorbanannya dalam bidang sosial, politik, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Ketiga, darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional. ( )
"Alhamdulillah, sebagai pegawai negeri sejak awal 1979, telah menjadi satu mimpi bisa mendapatkan tanda kehormatan bintang jasa tertinggi dari negara, Bintang Mahaputera. Capaian hari ini merupakan hal yang luar biasa, setelah sebelumnya mendapatkan Bintang Jasa Utama dan Wirakarya," kata Siti mengucap syukur atas apresiasi tersebut melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Rabu (11/11/2020).
Secara khusus, ia mempersembahkan penghargaan itu untuk kedua orang tuanya. Selain itu ia juga berikan sebagai bentuk sumbangsih terhadap negara. "Saya merasakan dan tahu persis tidak mudah memperoleh tanda kehormatan Bintang Jasa dari negara. Semua ini saya persembahkan untuk ayah, seorang veteran pejuang kemerdekaan dan ibu yang selalu mengajarkan dan mendampingi saya belajar dalam kehidupan, serta mendidik dengan keras dan berwatak," katanya.
Bagi pribadinya, Siti mengaku tanda kehormatan itu menjadi pelecut semangatnya bersama segenap jajaran di KLHK untuk terus berupaya berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. "Terus mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia dan untuk masa depan Indonesia Maju," katanya. ( )
Sejak menjabat sebagai Menteri LHK, Siti Nurbaya berupaya mengimplementasi langkah-langkah korektif kebijakan dan aksi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia. Hal itu ditujukan untuk memastikan penurunan yang signifikan atas laju deforestasi serta degradasi hutan dan lahan. Selain itu, mencegah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan mengatasi pengaruh negatifnya pada lingkungan, kesehatan, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di ranah global, KLHK berupaya menyukseskan kerja sama global untuk menangani perubahan iklim. Salah satunya, komitmen berkontribusi secara nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC) dengan mengurangi emisi gas rumah kaca melalui upaya sendiri maupun dengan bantuan internasional.
Langkah-langkah korektif lainnya seperti pembangunan rendah karbon dan ketahanan terhadap perubahan iklim melalui restorasi, pengelolaan, dan pemulihan lahan gambut, rehabilitasi hutan dan lahan serta pengurangan laju deforestasi. Kemudian, mengubah arah pengelolaan hutan yang semula berfokus pada pengelolaan kayu ke arah pengelolaan berdasarkan ekosistem sumber daya hutan dan berbasis masyarakat. ( )
Selanjutnya, menerapkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat dengan memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan melalui Perhutanan Sosial, Kemitraan Konservasi.
Upaya lainnya yaitu menyelesaikan konflik-konflik yang terkait dengan kasus tenurial kehutanan dan memberikan aset legal lahan bagi masyarakat melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Di bawah komandonya, KLHK juga terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Termasuk juga memastikan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
(abd)