Menkumham: Pemerintah Berupaya Tingkatkan Kemudahan UMKM lewat UU Ciptaker

Rabu, 11 November 2020 - 11:31 WIB
loading...
Menkumham: Pemerintah...
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

(Baca juga: Update, Total 1.807 WNI Positif Covid-19)

Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan. Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020).

(Baca juga: Pakar Imunisasi Sebut EUA Vaksin COVID-19 Bisa Diberikan Setelah Uji Klinis Selesai)

Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema "Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan".

"UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK," kata Yasonna.

Kemudahan tersebut, kata Yasonna, antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability.

Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

"Selama ini, pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum," ucap Yasonna.

Yasonna pun mengungkapkan, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan.

"Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online," jelasnya.

Yasonna juga mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Secara umum, Yasonna mengatakan bahwa konsep perseroran perorangan dengan tanggung jawab terbatas pada UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang memiliki sejumlah kelebihan.

Pertama, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang sekaligus memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

Kelebihan kedua yakni entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"UU Cipta Kerja juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran," kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Yasonna juga memastikan pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Terakhir, perseroan perorangan disebutnya bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

"Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa," kata Yasonna.

"Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved