Kompolnas Akan Serahkan Data Track Record dan Prestasi Calon Kapolri Kepada Presiden
Rabu, 11 November 2020 - 08:00 WIB
loading...
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi isu pergantian Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang pada Januari 2021 memasuki masa pensiun.
Menurut dia, merujuk UU Nomor 2 Tahun 2002 pasal 11 ayat 6 yang menyebut calon Kapolri adalah perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan karier. Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan adalah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri. (Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Tergantung Presiden)
Sedangkan yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
“Benar berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 38 ayat 1 huruf b menyebut Kompolnas bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ujar Poengky, Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan, Kompolnas akan melihat data track record dan prestasi calon-calon Kapolri dan akan memberikan pertimbangan kepada Presiden. “Oleh karena itu nantinya ketika memberikan pertimbangan kepada Presiden maka kami berpedoman pada pasal 11 ayat 6 UU nomor 2 tahun 2002,” ungkapnya. (Baca Juga: Menakar Calon Kuat Kapolri Pengganti Idham Azis)
Lihat Juga :