Kakorlantas: Warga Pergi ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat SE Gugus Tugas

Sabtu, 09 Mei 2020 - 20:28 WIB
loading...
Kakorlantas: Warga Pergi ke Luar Daerah Harus Penuhi Syarat SE Gugus Tugas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menempelkan stiker kepada bus yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meninjau Terminal Terpadu Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020). Peninjauan dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Turut hadir Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo dan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.

Istiono sempat berbincang sesaat dengan Budi Setiyadi. Ia kemudian mengecek loket pembelian tiket penumpang yang mana menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Baca juga: Menhub Izinkan Transportasi Umum Beroperasi, Ini Kata Wali Kota Depok )

"Saya memastikan warga yang hendak berpergian harus mengikuti syarat yang ditentukan. Bila tidak, maka petugas menolak untuk memberikan tiket ke warga," katanya. (Baca juga: Menhub Buka Transportasi Umum, PT KAI Daop 1 Belum Operasikan KA Jarak Jauh )

Menurut dia, selama di jalan protokol kesehatan di dalam bus begitu ketat. Para penumpang yang duduk diberi jarak untuk menghindari penularan Covid-19. Bus yang beroperasi pun hanya bus yang ditempel stiker. (Baca juga: Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok )

Begitupun di titik-titik Check point, bus-bus tersebut kembali akan diperiksa untuk memastikan warga yang berpergian ke luar daerah memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 dari Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19."Hanya orang-orang tertentu yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota," ungkap jenderal bintang dua ini.

Istiono memastikan larangan mudik tetaplah berlaku. Pengecekan ini guna memastikan kebijakan mengacu surat edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 Nomor 4 tahun 2020 yaitu perjalanan ke luar daerah PSBB yang dikecualikan.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)