Mabes Polri Limpahkan Semua Kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya

Selasa, 10 November 2020 - 20:37 WIB
loading...
Mabes Polri Limpahkan Semua Kasus Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, semua kasus dengan terlapor Habib Rizieq telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mabes Polri melimpahkan sepenuhnya penanganan sejumlah kasus terkait Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polda Metro Jaya , termasuk evaluasi pengamanan kepulangannya.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, pihaknya telah mengecek sejumlah kasus dengan terlapor Habib Rizieq. Untuk yang dilaporkan ke Mabes Polri dan ditangani Mabes, kata Awi, telah dilimpahkan penanganannya ke Polda Metro Jaya. Meski begitu, Awi tidak menjelaskan secara spesifik alasan pelimpahan kasus tersebut ke Polda.

"Jadi seperti kemarin yang sudah sampaikan, silakan konfirmasi ke Polda Metro Jaya. Karena memang sudah kami limpahkan semuanya ke PMJ penanganannya," kata Awi saat konferensi pers di Gedung Mabes Polri, Selasa (10/11/2020). ( )

Dia mengakui memang ada satu kasus terkait Habib Rizieq yang sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Untuk kasus ini, Awi memastikan, telah dihentikan penyidikannya oleh Polda Jabar dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun Awi tidak menyampaikan alasan SP3 kasus tersebut.

"Informasi yang kami dapatkan demikian (sudah SP3). Di sana (Polda Jawa Barat) yang terjadi demikian. Karena di sana infonya demikian," paparnya.

Awi melanjutkan, Polri juga melakukan evaluasi terhadap penanganan dan pengamanan terkait dengan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) pagi. Untuk evaluasi ini, Mabes menyerahkan juga sepenuhnya ke Polda Metro Jaya. ( )

"Seperti tadi saya sampaikan, silakan koordinasi dengan PMJ. Karena memang sudah kami limpahkan semuanya ke PMJ penanganannya, termasuk hal-hal apa yang terjadi di lapangan. Silakan update-nya ke PMJ. Kita bagi-bagi tugas," kata Awi.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2274 seconds (0.1#10.140)