Mahasiswa KKN Diminta Beri Informasi Prosedur Bekerja di Luar Negeri
Selasa, 10 November 2020 - 16:54 WIB
loading...
Pekerja Migran Indonesia di luar negeri rentan menjadi korban perbudakan modern. Foto/antara
A
A
A
JAKARTA - Para pekerja migran Indonesia (PMI) rentan menjadi korban perbudakan modern. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan saat ini ada 6 juta orang Indonesia yang bekerja di 150 negara.
Plt Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Wisantoro mengatakan data World Bank menunjukan jumlah yang lebih banyak, yakni 9 juta orang. “Ada beberapa yang kami tidak bisa monitor secara langsung karena penempatan mereka nonprosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Kajian HAM Tentang Perbudakan Modern di Indonesia”, Selasa (10/11/2020).
(Baca: LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China)
Dia menerangkan pekerjaan yang dilakoni para PMI beraneka ragam, mulai dari penata laksana rumah tangga (PLRT), anak buah kapal (ABK), perkebunan sawit, hingga ahli di bidang pertambangan. Wisantoro mengakui pelanggaran terhadap hak-hak pekerja banyak terjadi pada PLRT, ABK perikanan tangkap, dan perkebunan.
“Permasalahan pekerja migran itu ada faktor pendorongnya, seperti kemiskinan, Pendidikan yang rendah, dan lamanya waktu penegakan hukum untuk pengiriman PMI secara ilegal. Selain itu, ada kemudahan melakukan pemalsuan data. Yang biasa dipalsukan saat membuat paspor adalah nama dan alamat,” tuturnya.
Plt Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Wisantoro mengatakan data World Bank menunjukan jumlah yang lebih banyak, yakni 9 juta orang. “Ada beberapa yang kami tidak bisa monitor secara langsung karena penempatan mereka nonprosedural oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Kajian HAM Tentang Perbudakan Modern di Indonesia”, Selasa (10/11/2020).
(Baca: LPSK Dorong Polisi Selidiki TPPO terhadap 155 WNI Awak Kapal China)
Dia menerangkan pekerjaan yang dilakoni para PMI beraneka ragam, mulai dari penata laksana rumah tangga (PLRT), anak buah kapal (ABK), perkebunan sawit, hingga ahli di bidang pertambangan. Wisantoro mengakui pelanggaran terhadap hak-hak pekerja banyak terjadi pada PLRT, ABK perikanan tangkap, dan perkebunan.
“Permasalahan pekerja migran itu ada faktor pendorongnya, seperti kemiskinan, Pendidikan yang rendah, dan lamanya waktu penegakan hukum untuk pengiriman PMI secara ilegal. Selain itu, ada kemudahan melakukan pemalsuan data. Yang biasa dipalsukan saat membuat paspor adalah nama dan alamat,” tuturnya.
Lihat Juga :