Krisis Ekonomi Global, Pemerintah Perlu Atasi Corona dan Omnibus Law Ciptaker
Kamis, 16 April 2020 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, kemudahan investasi dan debirokratisasi perizinan bukanlah karpet merah bagi investor asing. Kemudahan perizinan dan investasi harus ditujukan bagi terwujudnya Demokrasi Ekonomi.
“Dengan demikian, terobosan yang hendak dibangun lewat RUU Ciptaker bisa menjadi jalan bagi terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konsitusi negara, UUD 1945,” papar dia.
Melihat angka penularan dan kematian yang masih tinggi akibat Covid-19, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penanganan. Covid-19 adalah ancaman bagi keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia saat ini. “Kehidupan ekonomi tidak akan berarti apa-apa jika asas keamanan dan ketahanan nasional kita terabaikan,” katanya.
Pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan Keppres Covid-19 sebagai Bencana Nonalam. Produk hukum tersebut akan berimplikasi pada semakin terbukanya ruang realokasi dan refocusing anggaran yang semakin besar, konsolidasi organ pemerintahan pusat antardepartemen yang semakin baik, dan hubungan organ pemerintah pusat dengan organ pemerintahan daerah yang semakin koordinatif. (Sudarsono)
“Dengan demikian, terobosan yang hendak dibangun lewat RUU Ciptaker bisa menjadi jalan bagi terwujudnya kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh konsitusi negara, UUD 1945,” papar dia.
Melihat angka penularan dan kematian yang masih tinggi akibat Covid-19, pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan penanganan. Covid-19 adalah ancaman bagi keamanan dan ketahanan bangsa Indonesia saat ini. “Kehidupan ekonomi tidak akan berarti apa-apa jika asas keamanan dan ketahanan nasional kita terabaikan,” katanya.
Pihaknya merekomendasikan pemerintah untuk mengeluarkan Keppres Covid-19 sebagai Bencana Nonalam. Produk hukum tersebut akan berimplikasi pada semakin terbukanya ruang realokasi dan refocusing anggaran yang semakin besar, konsolidasi organ pemerintahan pusat antardepartemen yang semakin baik, dan hubungan organ pemerintah pusat dengan organ pemerintahan daerah yang semakin koordinatif. (Sudarsono)
(yuds)
Lihat Juga :