Hadirnya UU Ciptaker Beri Kemudahan dari Sisi Regulasi dan Birokrasi

Senin, 09 November 2020 - 18:19 WIB
loading...
Hadirnya UU Ciptaker Beri Kemudahan dari Sisi Regulasi dan Birokrasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.

(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)

Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)

Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.

Dengan berbagai kemudahan itu, para investor diyakini akan lebih nyaman berinvestasi di Indonesia. Sementara itu indeks kemudahan berusaha juga akan semakin meningkat sehingga lapangan kerja yang baru tercipta.

"Sehingga dengan adanya Omnibus Law ini akan membuat investor asing nyaman berinvestasi di Indonesia," kata Sutrisno, Senin (9/11/2020).

Tak hanya investor asing, Sutrisno menekankan, UU Cipta Kerja juga akan memberikan kemudahan kepada investor domestik.

Sutrisno berharap, pengundangan UU Cipta Kerja bisa segera dipahami oleh jajaran birokrasi di berbagai tingkatan. Sehingga dengan adanya regulasi sapu jagat tersebut, realisasi kemudahan investasi akan sesuai dengan yang diharapkan.

"Artinya mereka (birokrasi) tidak boleh lagi kerja seperti biasanya, tapi lebih mendorong agar investor ini bisa segera melakukan investasi," kata Sutrisno.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1276 seconds (0.1#10.140)