Hadirnya UU Ciptaker Beri Kemudahan dari Sisi Regulasi dan Birokrasi
Senin, 09 November 2020 - 18:19 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Beleid sapu jagat tersebut telah diberi nomor sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker.
(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)
Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)
Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.
(Baca juga: Dituduh Rizal Ramli Kerap Menjegal, JK Malah Tertawa dan Kasihan)
Beleid yang menyatukan revisi sejumlah UU itu dinilai akan menarik investasi masuk ke Indonesia. Sehingga nantinya akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)
Ketua Bidang Kebijakan Publik, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja maka para investor telah memiliki kemudahan dari sisi regulasi maupun birokrasi.
Lihat Juga :