Djoko Tjandra Bakal Bersaksi di Sidang Lanjutan Pinangki

Senin, 09 November 2020 - 14:39 WIB
loading...
Djoko Tjandra Bakal...
Djoko Tjandra dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (9/11/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada hari ini, Senin (9/11) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut bakal menghadirkan saksi yakni terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra .

Selain Djoko Tjandra, ada juga saksi lainnya yakni Rahmat dan seorang Jaksa bernama Claudia juga diagendakan bersaksi untuk Pinangki. "Djoko Tjandra, Rahmat dan Claudia (saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

Djoko Tjandra memiliki peran penting dalam kasus kepengurusan Fatwa di Mahkamah Agung. Sebab, Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar USD500.000 untuk pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tak dieksekusi pidana dua tahun penjara dalam kasus hak tagih Bank Bali. (Baca juga: Eksepsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari Ditolak, Sidang Berlanjut )

Sedangkan Rahmat merupakan orang yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra. Hal itu terdapat di dalam dakwaan Pinangki, di mana pada 12 November 2019 Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500.000 (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD444.900 atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA. Ketiga, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta. (Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Terima 200 Ribu Dolar Singapura dan 270 Ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra )

Atas ulahnya Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait permufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
KPK Periksa Djoko Tjandra...
KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Harun Masiku
Hukuman Terdakwa Kasus...
Hukuman Terdakwa Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA Dadan Tri Yudianto Diperberat Jadi 9 Tahun
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Banding
Hasbi Hasan Divonis...
Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Pengurusan Perkara di MA
Profil Kombes Ahrie...
Profil Kombes Ahrie Sonta, Sekpri Kapolri Ternyata Satgassus Nemangkawi dan Penangkap Djoko Tjandra
Pasca-Dieksekusi, Pinangki...
Pasca-Dieksekusi, Pinangki Akan 1 Sel dengan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut
Hukuman Jaksa Pinangki...
Hukuman Jaksa Pinangki Dikurangi 6 Tahun
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
MSIN Paparkan Strategi...
MSIN Paparkan Strategi Streaming Global di APOS 2026, V+Short Tembus 5 Juta Unduhan
Berita Terkini
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved