Rawan Kecemburuan, Bantuan Sosial Pemerintah Jangan Pilih Kasih
Kamis, 16 April 2020 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau ojol itu kan lebih banyak di kota-kota besar. Makanya, distribusi bantuan harus adil, termasuk Kartu Prakerja. Memang bukan perkara mudah untuk menangani persoalan ini. Apalagi, sistem data nasional juga masih belum cukup valid. Namun, kinerja pemerintah perlu evaluasi agar terwujud keadilan sosial,” desaknya.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai ada diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina, yang memberi cashback 50% pada pembelian BBM nonsubsidi bagi ojek daring. Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya. "Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tulis Djoko dalam keterangan kemarin.
Profesi pengemudi ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. "Memang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung pengajar pada Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus atau angkutan pada 2019. Jumlah perusahaan bus atau angkutan itu merupakan gabungan dari enam jenis layanan, yaitu bus AKAP, mobil antar-jemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Catatan itu belum termasuk bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perdesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak motor (bentor) yang datanya ada di dinas perhubungan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai ada diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina, yang memberi cashback 50% pada pembelian BBM nonsubsidi bagi ojek daring. Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya. "Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tulis Djoko dalam keterangan kemarin.
Profesi pengemudi ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. "Memang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung pengajar pada Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus atau angkutan pada 2019. Jumlah perusahaan bus atau angkutan itu merupakan gabungan dari enam jenis layanan, yaitu bus AKAP, mobil antar-jemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Catatan itu belum termasuk bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perdesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak motor (bentor) yang datanya ada di dinas perhubungan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Lihat Juga :