Rawan Kecemburuan, Bantuan Sosial Pemerintah Jangan Pilih Kasih

Kamis, 16 April 2020 - 07:45 WIB
loading...
A A A
"Kalau ojol itu kan lebih banyak di kota-kota besar. Makanya, distribusi bantuan harus adil, termasuk Kartu Prakerja. Memang bukan perkara mudah untuk menangani persoalan ini. Apalagi, sistem data nasional juga masih belum cukup valid. Namun, kinerja pemerintah perlu evaluasi agar terwujud keadilan sosial,” desaknya.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan pada Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai ada diskriminasi kebijakan yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini PT Pertamina, yang memberi cashback 50% pada pembelian BBM nonsubsidi bagi ojek daring. Padahal, pandemi Covid-19 juga nyaris melumpuhkan ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), taksi, angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata atau travel, dan lainnya. "Pemerintah, sekalipun melalui BUMN, dalam mengambil kebijakan sektor transportasi harus berlaku adil, tidak memihak hanya kepada kelompok tertentu. Karena hal itu sangat berpotensi menimbulkan kecemburuan pada pengusaha jasa angkutan lainnya," tulis Djoko dalam keterangan kemarin.

Profesi pengemudi ojol bukanlah satu-satunya profesi pengemudi angkutan umum yang mengalami penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Namun, perhatian pemerintah dan BUMN cukup berlebihan terhadap pengemudi ojek daring. "Memang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ojek tidak termasuk angkutan umum. Tetapi, pemerintah dan BUMN dapat bertindak adil terhadap seluruh profesi pengemudi angkutan umum," singgung pengajar pada Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut.

Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat 3.650 perusahaan bus atau angkutan pada 2019. Jumlah perusahaan bus atau angkutan itu merupakan gabungan dari enam jenis layanan, yaitu bus AKAP, mobil antar-jemput antarprovinsi (AJAP), bus pariwisata, angkutan sewa, angkutan alat berat, dan angkutan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Catatan itu belum termasuk bus angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perdesaan (angkudes), angkutan perkotaan (angkot), bajaj, becak, becak motor, becak motor (bentor) yang datanya ada di dinas perhubungan provinsi, kabupaten, maupun kota.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Selewengkan Bansos,...
Selewengkan Bansos, 49 Pendamping PKH Dipecat dan 500 Oknum Disanksi
Mensos Pecat 4 Pendamping...
Mensos Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos
Beredar Kabar Bansos...
Beredar Kabar Bansos Dipotong, Mensos: Itu Hoaks dan Menyesatkan
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Rekomendasi
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved