KPK Periksa Rudy Wahab Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin

Senin, 09 November 2020 - 12:25 WIB
loading...
KPK Periksa Rudy Wahab Terkait Kasus Korupsi Rachmat Yasin
KPK menjadwalkan pemeriksaan aktor Rudy Wahab dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktor Rudy Wahab dalam kasus pemotongan uang dan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin.

(Baca juga: Dengan Kondisi Sekarang, Habib Rizieq Diimbau Jangan Pulang Dulu)

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2020).

(Baca juga: Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan)

Ali mengungkapkan, Rudy akan diperiksa untuk dimintai keterangannya terkait pembangunan kota santri di kawasan Cibinong, Bogor.

Saat ditelusuri, Rudy merupakan Pembina Kota Santri dibawah Yayasan Gerakan Amal Lahiriyah untuk Akhirat (GALA) dengan mewakafkan lahan miliknya seluas 100 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Bogor, Jawa Barat untuk pembangunan kota santri.

"Benar (diperiksa terkait pembangunan kota santri)," ungkap Ali.

Diketahui, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi. KPK pun telah menahan Rachmat pada Kamis 13 Agustus 2020 setelah yang bersangkutan menyandang status tersangka sejak 25 Juni 2019.

Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Rachmat Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu dan juga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Rachmat diduga juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekira Rp825 juta itu diterima Rachmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0954 seconds (0.1#10.140)