Gatot Brajamusti Meninggal, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film (Parfi), Gatot Brajamusti meninggal dunia di tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). Terpidana kasus narkotika itu diketahui mengidap penyakit hipertensi dan gula darah.
Gatot Brajamusti sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 lalu di Mataram NTB. Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, hingga pelecehan seksual.
Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan. ( )
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba. ( )
Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
Gatot Brajamusti sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 lalu di Mataram NTB. Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, hingga pelecehan seksual.
Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan. ( )
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun dalam perkara itu sendiri Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Gatot. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Kemudian kasus terakhir atau yang ketiga adalah terkait dengan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara itu mencuat setelah polisi melakukan penggeledahan perkara narkoba. ( )
Dalam penggeledahan itu sendiri polisi mendapatkan senjata api ilegal dan satwa liar yang dilindungi. Perkara tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Gatot dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
(abd)