Gatot Brajamusti Meninggal, Ini Perjalanan Kasus yang Menjeratnya
Minggu, 08 November 2020 - 20:47 WIB
loading...
Gatot Brajamusti saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan senpi ilegal pada Oktober 2016 silam. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film (Parfi), Gatot Brajamusti meninggal dunia di tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (8/11/2020). Terpidana kasus narkotika itu diketahui mengidap penyakit hipertensi dan gula darah.
Gatot Brajamusti sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 lalu di Mataram NTB. Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, hingga pelecehan seksual.
Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan. (Baca juga: Innalillahi, Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti Tutup Usia )
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gatot Brajamusti sejatinya ditahan atas tiga perkara yang menjeratnya. Rentetan kasus Gatot sendiri bermula ketika terjerat kasus narkoba pada Agustus 2016 lalu di Mataram NTB. Dari penangkapan tersebut, Gatot akhirnya juga terseret dalam beberapa perkara lain seperti kepemilikan satwa liar, senjata api ilegal, hingga pelecehan seksual.
Terkait kasus narkoba, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis untuk Gatot Brajamusti pada April 2017 lalu. Gatot dihukum delapan tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subisder tiga bulan kurungan. (Baca juga: Innalillahi, Mantan Ketua Umum Parfi Gatot Brajamusti Tutup Usia )
Jaksa kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, NTB. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gatot.
Setelah kasus itu, muncul perkara asusila yang menjerat Gatot. Ia dilaporkan seorang perempuan berinisial CT. Perkara itu kemudian naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat Juga :