Pemerintah Diyakini Tak Masalah dengan Kepulangan Habib Rizieq
Minggu, 08 November 2020 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, jika nantinya Habib Rizieq saat pulang ke Tanah Air lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, maka pihak kepolisian tinggal memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Misalnya gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaaan, ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. (Baca juga: Jadwal Kedatangan Habib Rizieq, dari Bandara Langsung ke Petamburan )
Terkait masih ada persoalan hukum yang menjerat Rizieq Shihab, maka kepolisian dapat bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan. "Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum, tetap saja dilanjutkan, tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq hampir 3,5 tahun menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tapi kemudian dihentikan atau SP3.
Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tapi sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Terkait masih ada persoalan hukum yang menjerat Rizieq Shihab, maka kepolisian dapat bertindak profesional. Artinya kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan. "Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum, tetap saja dilanjutkan, tentu penegak hukum harus benar-benar tansparan dan adil," katanya.
Sekadar diketahui, Habib Rizieq hampir 3,5 tahun menetap di Arab Saudi. Dia meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, tapi kemudian dihentikan atau SP3.
Kemudian, pada November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'. Selain itu, Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, tapi sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
(abd)
Lihat Juga :