Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar
Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).
Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).
Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).
Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
(abd)
Lihat Juga :