Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar

Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
A A A
"Mengadili, satu, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT Eka Madra Sentosa dan Para Pemohon Kasasi II: 1. PT Duta Mas Indah, 2. PT Kenanga Mulya, 3. PT Lima Tujuh Tujuh, 4. PT Bimapatria Pradanaraya, 5. PT Permata Nirwana Nusantara tersebut. Dua, menghukum Pemohon Kasasi I dan Para Pemohon Kasasi II untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000," kata Ketua Majelis Hakim Kasasi MA Syamsul Ma'arif saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Majelis hakim kasasi membeberkan tiga pertimbangan. Satu, pokok sengketa dalam perkara ini adalah mengenai kualifikasi perbuatan para pemohon kasasi dalam mengikuti tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016 yang dimenangkan oleh PT Eka Madra Sentosa serta tender/lelang Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2017 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimenangkan pemohon kasasi I-pemohon kasasi II (KSO).

Dua, judex facti pada pokoknya berpendapat bahwa putusan termohon kasasi/KPPU sudah tepat dan benar bahwa para pemohon kasasi dengan difasilitasi oleh terlapor I, II, dan III melakukan pengaturan dengan cara melakukan pinjam meminjam perusahaan dan saling melakukan penyesuaian dokumen penawaran tender untuk memenangkan para pemohon kasasi sehingga melanggar ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Tiga, MA berpendapat bahwa putusan dan pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar bahwa kesamaan dokumen penawaran tender yang dimasukkan oleh para pemohon kasasi dalam perkara ini telah cukup menunjukkan adanya persekongkolan tender sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
MA Tolak Kasasi Dokter...
MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Rule Versus Diskresi
Rule Versus Diskresi
Kecewa! Kasasi Nikita...
Kecewa! Kasasi Nikita Mirzani Kandas di MA, Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Banyak Perusahaan Telat...
Banyak Perusahaan Telat Notifikasi ke KPPU usai Merger dan Akuisisi
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Rekomendasi
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Berita Terkini
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Denny JA Soroti Kerusuhan...
Denny JA Soroti Kerusuhan Agustus 2025 dalam Perspektif Kelas Rentan Digital
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved