Kasasi Ditolak MA, Enam Perusahaan Tetap Wajib Bayar Denda Rp7,9 Miliar
Minggu, 08 November 2020 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya terlapor IV yakni PT Duta Mas Indah, terlapor V yaitu PT Kenanga Mulya), terlapor VI yakni PT Lima Tujuh Tujuh, terlapor VII yaitu PT Bimapatria Pradanaraya, terlapor VIII yakni PT Permata Nirwana Nusantara, dan terlapor IX yaitu PT Eka Madra Sentosa.
Dua, menghukum PT Duta Mas Indah membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT Kenanga Mulya membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT Lima Tujuh Tujuh membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT Bimapatria Pradanaraya membayar denda Rp1 miliar. Enam, menghukum PT Permata Nirwana Nusantara membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT Eka Madra Sentosa membayar denda Rp1 miliar.
Seluruh denda harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (Baca juga: Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih, KPPU Tunggu Laporan )
Delapan, melarang PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.
Dua, menghukum PT Duta Mas Indah membayar denda sebesar Rp2,509 miliar. Tiga, menghukum PT Kenanga Mulya membayar denda Rp1 miliar. Empat, menghukum PT Lima Tujuh Tujuh membayar denda Rp1 miliar. Lima, menghukum PT Bimapatria Pradanaraya membayar denda Rp1 miliar. Enam, menghukum PT Permata Nirwana Nusantara membayar denda Rp1,322 miliar. Tujuh, menghukum PT Eka Madra Sentosa membayar denda Rp1 miliar.
Seluruh denda harus disetor ke Kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha). (Baca juga: Usut Dugaan Kongkalikong SPI Bawang Putih, KPPU Tunggu Laporan )
Delapan, melarang PT Duta Mas Indah dan PT Permata Nirwana Nusantara untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olahraga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sembilan, melarang PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh, dan PT Bimapatria Pradanaraya untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi pembangunan sarana dan prasarana olah raga yang sumber pembiayaannya dari APBN dan/atau APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sepuluh, memerintahkan terlapor IV hingga terlapor IX untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.
Majelis hakim kasasi menegaskan, telah membaca secara saksama memori kasasi yang disampaikan para pemohon tertanggal 30 dan 31 Desember 2019 beserta alasan-alasannya, kontra memori kasasi yang disampaikan KPPU bertanggal 24 Februari 2020, dan amar serta pertimbangan judex facti/PN Sleman. Majelis menyatakan, MA berpendapat bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan ternyata putusan judex facti tidak salah menerapkan hukum. Ada tiga pertimbangan utama MA atas pendapat tersebut.
Lihat Juga :