Reformasi Ketenagakerjaan Dinilai Bisa Dilakukan lewat UU Cipta Kerja

Sabtu, 07 November 2020 - 12:29 WIB
loading...
Reformasi Ketenagakerjaan Dinilai Bisa Dilakukan lewat UU Cipta Kerja
Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

(Baca juga: Menristek Siapkan Rp300 Miliar untuk Uji Klinis Vaksin Merah Putih)

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan, kini ada sejumlah pekerjaan rumah terkait penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang harus diseslesaikan pemerintah.

(Baca juga: Masuk Zona Resesi, Indonesia Optimis Ekonomi Segera Bangkit)

Bob berharap, UU Cipta Kerja dapat lebih dinamis ketika hal-hal teknis sudah diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Tidak seperti yang lama, hal-hal teknis juga diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kita aturannya tidak responsif terhadap perubahan. Kali ini sudah dipisahkan ke dalam PP. Dengan demikian jadi lebih dinamis," kata Bob, Jumat (6/11/2020).

Bob menilai, PP yang tengah disusun mesti segera diselesaikan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Pasalnya, Bob memperkirakan akan banyak terjadi perubahan-perubahan di sektor ketenagakerjaan seiring dengan kemajuan teknologi.

Oleh karena itu, lanjut Bob, reformasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja harus diiringi dengan reformasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Bob menilai mesti ada harmonisasi antara regulasi yang mengatur pendidikan, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja.

"Sekarang regulasinya masih tersebar dan belum harmonis. Ini harus segera diharmonisasikan," ucap Bob.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1682 seconds (0.1#10.140)