67 Kepala Daerah Kena Tegur soal Pilkada 2020, Salah Satunya Wali Kota Risma
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Tri Rismaharini bersama 66 kepala daerah lain mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguran disampaikan lantaran para kepala daerah tersebut tidak segera memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar azas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP No. 12/2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Media dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020)
(Baca: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN)
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Dimana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 walikota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” paparnya.
(Baca: Pelanggaran Netralitas Masih Terjadi, MenPANRB: Banyak ASN 'Gagal Paham')
Adapun kepala daerah yang menerima teguran yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara.
Lalu Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, dan Bupati Kuantan Singingi. Lalu Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat dan Bupati Sidoarjo. Kemudian Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi
Wali Kota Batam, Wali Kota Binjai, Wali Kota Bontang, Wali Kota Makassar, Wali Kota Mataram, Wali Kota Pariaman, Wali Kota Samarinda, Wali Kota Solok, dan Wali Kota Surabaya.
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP No. 12/2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Media dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020)
(Baca: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN)
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Dimana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 walikota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
“Teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020,” paparnya.
(Baca: Pelanggaran Netralitas Masih Terjadi, MenPANRB: Banyak ASN 'Gagal Paham')
Adapun kepala daerah yang menerima teguran yakni Gubernur Jambi, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Gubernur Sulawesi Utara.
Lalu Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, dan Bupati Kuantan Singingi. Lalu Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muna, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan Kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat dan Bupati Sidoarjo. Kemudian Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tana Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli-toli, Bupati Wakatobi
Wali Kota Batam, Wali Kota Binjai, Wali Kota Bontang, Wali Kota Makassar, Wali Kota Mataram, Wali Kota Pariaman, Wali Kota Samarinda, Wali Kota Solok, dan Wali Kota Surabaya.
Lihat Juga: Angela: Partai Perindo Bagian dari Pemenang Pilkada di 17 Provinsi dan 145 Kabupaten/Kota
(muh)