Bobol Dana Atlet eSport Rp20 M, Kacab Maybank Terancam 20 Tahun Penjara

Jum'at, 06 November 2020 - 18:54 WIB
loading...
Bobol Dana Atlet eSport...
Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus pembobolan uang nasabah atlet e-Sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya sebesar Rp20 miliar. (Baca juga: Begini Modus Kepala Cabang Maybank Bobol Uang Milik Atlet eSport Rp20 M)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, tersangka AT dikenakan pasal tentang perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara. "Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," kata Awi di Bareskrim Polri, Jumat (6/11/2020. (Baca juga: Diduga Tilep Uang Nasabah Rp22 Miliar, Kepala Cabang Maybank Cipulir Jadi Tersangka)

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Awi mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi untuk mengembangkan kasus tersebut. Selain itu penyidik juga telah menyita aset milik tersangka. (Baca juga: Ini Kronologis Raibnya Uang Tabungan Atlet eSport Rp20 Miliar di Maybank)

"Saat ini sedang dalam proses tracing aset untuk menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka AT dan pemberian aliran dana hasil kejahatan. Penyidik telah melakukan penyitaan aset yaitu beberapa mobil, tanah dan bangunan dan masih menelusuri aset lainnya," tambah Awi.

Adapun tersangka sendiri lanjut Awi telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang. "Rencana rindak lanjut, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tanggerang, semoga dalam waktu dekat segera tahap 1," tandasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Polisi Gugur dan 2...
1 Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Residivis Narkoba, Bareskrim Buru Bandar
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
BI Blak-blakan soal...
BI Blak-blakan soal Kombinasi Pemicu Kejatuhan Rupiah yang Sempat Rp18 Ribu per Dolar AS
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia per Juni 2026 Naik jadi USD145,6 Miliar
Rupiah Ditutup Melemah,...
Rupiah Ditutup Melemah, Sempat Sentuh Rp18.000 per Dolar AS
Rekomendasi
Demi Film Baru, Davina...
Demi Film Baru, Davina Karamoy Rela Potong Rambut yang Dipanjangkan 6 Tahun
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Pramono Anung Resmikan...
Pramono Anung Resmikan Mayapada Hospital Jakarta Timur, Fokus Layani Ibu dan Anak
Berita Terkini
Jaksa Minta Lanjutan...
Jaksa Minta Lanjutan Sidang Dokter Tifa Digelar 2 Pekan Lagi, Hakim Menolak
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Audit Media Sosial:...
Audit Media Sosial: Langkah Penting yang Sering Kita Lupakan
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved