Gugatan Bupati Halmahera Utara terhadap Mendagri soal Batas Daerah Kandas di MA
Jum'at, 06 November 2020 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: MA Kembali Tolak Gugatan Kenaikan Iuran BPJS, PKS: Kasihan Rakyat)
Dengan kata lain, Permendagri 60/2019 tidak berlawawan dengan dengan UU Nomor 12/2011, UU Nomor 1/2003, PP Nomor 42/ 1999, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Frans Manery (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara), tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," tegas Ketua Majelis Hakim MA Yulius saat pengucapan putusan.
Dengan kata lain, Permendagri 60/2019 tidak berlawawan dengan dengan UU Nomor 12/2011, UU Nomor 1/2003, PP Nomor 42/ 1999, dan UU Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Frans Manery (Bupati Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara), tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000," tegas Ketua Majelis Hakim MA Yulius saat pengucapan putusan.
(muh)
Lihat Juga :