Resmi Diundangkan, UU Cipta Kerja Hadirkan Kepastian Hukum

Kamis, 05 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
Resmi Diundangkan, UU...
Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel di Tanah Air menyambut baik diundangkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan pihaknya mendukung aturan tersebut.

(Baca juga: Jumlah Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia di Bawah Rerata Dunia)

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja maka kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun pekerja terpenuhi. Tak hanya menjadi kepastian hukum, UU Cipta Kerja juga mendorong kemudahan berusaha.

Adanya kemudahan usaha ini lanjut Roy, maka akan menjadi magnet tersendiri bagi investasi baik berasal dari asing maupun domestik. (Baca juga: Pemerintah Bantu Pulangkan 42 WNI dari Suriname)

"Jadi adanya fleksibilitas, lalu resilliance itu sangat diperlukan dalam kemudahan usaha karena pandemi ini membuat semua sektor underperform," kata Roy, Kamis (5/11/2020).

Roy mengatakan, UU Cipta Kerja juga memenuhi asas kemandirian. Karena keberadan regulasi sapu jagat ini akan mendorong koperasi dan UMKM lebih berdaya dan mandiri serta dibarengi kemudahan regulasi.

Lebih lanjut, Roy mengatakan UU Cipta Kerja juga sama-sama menjadi harapan baik dari pekerja maupun pelaku usaha, yakni produktivitas dan pemerataan hak bagi pekerja dan pelaku usaha. Dengan begitu, adanya penambahan investasi yang ilakukan oleh pelaku usaha akan dibarengi produktivitas pekerja.

"UU ini sebetulnya bukan untuk pengusaha saja, tapi juga tenaga kerja karena memang sama diaturnya. Dari pelaku usaha ada kepastian hukum dan kepastian berusaha dan pekerja terkait kebersamaan, kemandirian, dan pemerataan hak," ucap Roy.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
Ketua DPD: Perda Tata...
Ketua DPD: Perda Tata Ruang Harus Berorientasi pada Ekonomi Berkelanjutan
Hukum Antara Cita dan...
Hukum Antara Cita dan Realita
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Berita Terkini
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved