Wakil Ketua Baleg DPR Nilai Typo UU Ciptaker Bisa Diperbaiki

Kamis, 05 November 2020 - 03:20 WIB
loading...
A A A
"Berdasarkan praktik dan ketentuan dalam pasal-pasal UU PPP, serta memperhatikan masukan masyarakat atas kesalahan ketik pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka perbaikan atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masih dapat dilakukan dan dibolehkan," jelasnya.

Dia berpendapat, naskah yang telah diperbaiki bisa diumumkan dalam Lembaran Negara untuk dijadikan sebagai rujukan resmi. Artinya, Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki.

Sekadar diketahui sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui terdapat kesalahan teknis dalam penulisan Undang-Undang Cipta Kerja. Pratikno menjelaskan pihaknya setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR telah dilakukan review. Kemudian menemukan sejumlah kekeliruan bersifat teknis.

Menurut Pratikno, kekeliruan tersebut tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. "Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR disepakati perbaikannya. Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Pemilu Ditargetkan...
Revisi UU Pemilu Ditargetkan Rampung Juli 2026, Baleg DPR Harap Dibahas Sejak Dini
Usulkan Reformasi RUU...
Usulkan Reformasi RUU Penyiaran, Fraksi Golkar: Cari Solusi yang Adaptif dan Inklusif
Bahlil Lahadalia Bolos...
Bahlil Lahadalia Bolos Rapat Baleg, Anggota DPR Geram
Kualitas Pengacara Indonesia...
Kualitas Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mendesak Dibahas
Baleg Klaim Revisi Tatib...
Baleg Klaim Revisi Tatib DPR Bisa Perkuat Fungsi Pengawasan Parlemen
RUU Pelindungan Pekerja...
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Dokter hingga Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
SP PLN Sambut Baik Putusan...
SP PLN Sambut Baik Putusan MK soal UU Cipta Kerja
Kadin Minta Kebijakan...
Kadin Minta Kebijakan Pengupahan Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
150 Mahasiswa UWKS Gelar...
150 Mahasiswa UWKS Gelar Vaksinasi Hewan Peliharaan hingga Mitigasi Ular dalam Rumah
Hasil Piala Asia Futsal...
Hasil Piala Asia Futsal Putri 2025: Timnas Putri Indonesia Terhenti di Perempat Final
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Berita Terkini
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Jokowi Kunjungi Rumah...
Jokowi Kunjungi Rumah Kasmudjo Dosen Pembimbing di UGM, Terkait Kasus Ijazah?
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved