Bintang Mahaputera, Tanda Kehormatan Tertinggi Setelah Bintang Republik Indonesia

Rabu, 04 November 2020 - 22:43 WIB
loading...
Bintang Mahaputera,...
Bintang Mahaputera. Tangkapan layar https:/cdn.setneg.go.id/
A A A
JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo bakal dianugerahi Bintang Mahaputera oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD , Selasa (3/11/2020).

Lantas, apa sih yang dimaksud Bintang Mahaputera ? Untuk diketahui, Bintang Mahaputera merupakan salah satu Tanda Kehormatan yang diberikan Presiden. Dikutip dari laman https://www.setneg.go.id/, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Tanda Kehormatan dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

( ).

Bintang Mahaputera merupakan salah satu bagian dari Tanda Kehormatan jenis Bintang. Untuk diketahui, dalam kategori Bintang ini terdapat berbagai Tanda Kehormatan yakni: Bintang Republik Indonesia, Bintang Mahaputera , Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Penegak Demokrasi, Bintang Budaya Parama Dharma, Bintang Bhayangkara, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.

Nah, Bintang Mahaputera merupakan Tanda Kehormatan tertinggi setelah Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera memiliki 5 (lima) kelas,
yaitu:
1) Bintang Mahaputera Adipurna
2) Bintang Mahaputera Adipradana
3) Bintang Mahaputera Utama
4) Bintang Mahaputera Pratama
5) Bintang Mahaputera Nararya

( ).

Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera berpita selempang untuk semua Adipurna dan Adipradana sedangkan untuk Utama, Pratama, dan Nararya berpita kalung.

Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Dasar Hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2265 seconds (0.1#10.140)