Perkuat Bukti, Polri Selidiki Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 - 23:46 WIB
loading...
A
A
A
David menjelaskan, pelaporan agen penyalur itu karena telah menyalahi perjanjian laut, termasuk upah dan jam kerja ABK yang dinilai tidak manusiawi.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Dia menegaskan siap membantu kepolisian dalam mengusut kasus tersebut demi melindungi ABK WNI lainnya yang bekerja di luar negeri. “Niat kami itu untuk membantu sehingga ke depannya tidak ada lagi terulang kasus-kasus seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga mengungkapkan bakal mengusut kasus yang menimpa ABK asal Indonesia yang diduga mendapat perlakuan tak layak di kapal ikan Cina.
“Satuan TPPO Bareskrim akan mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020).
Sebelum memutuskan melakukan penyelidikan, Ferdy menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan pemangku kepentingan terkait.
Lihat Juga :