Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim MA menegaskan, telah membaca seluruh berkas permohonan pemohon dan jawaban termohon. Majelis hakim mengungkapkan, dari alasan-alasan pemohon yang kemudian dibantah oleh termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Faisal Wahyudi Wahid Putera, tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim MA Supandi saat pengucapan putusan.

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2020 oleh Supandi sebagai ketua majelis bersama-sama dengan Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan dilakukan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, MA juga telah memutuskan menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Putusan ini sebagaimana termaktub dalam salinan putusan perkara nomor: 39 P/HUM/2020. Perkara ini juga ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Ungkap JKN Dongkrak PDB Rp129 Triliun dan Serap 3,5 Juta Pekerja
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Rekomendasi
Akhirnya, Trio Maple...
Akhirnya, Trio Maple Haven Bisa Dikendalikan Langsung Lewat Game Mobile
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
Modernisasi Infrastruktur...
Modernisasi Infrastruktur TI Kunci Efisiensi dan Ketahanan Bisnis di Era Digital
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia: Ketika...
Demam Piala Dunia: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved