Mahkamah Agung Kembali Tolak Gugatan Perpres Kenaikan Iuran BPJS

Rabu, 04 November 2020 - 16:07 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim MA menegaskan, telah membaca seluruh berkas permohonan pemohon dan jawaban termohon. Majelis hakim mengungkapkan, dari alasan-alasan pemohon yang kemudian dibantah oleh termohon dalam jawabannya, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon, maka Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan.

"Mengadili, satu, menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Faisal Wahyudi Wahid Putera, tersebut. Dua, menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," kata Ketua Majelis Hakim MA Supandi saat pengucapan putusan.

Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 6 Agustus 2020 oleh Supandi sebagai ketua majelis bersama-sama dengan Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota tersebut serta Andi Nur Insaniyah sebagai panitera pengganti. Pengucapan putusan dilakukan tanpa dihadiri oleh para pihak.

Sebelumnya, MA juga telah memutuskan menolak uji materiil Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sehubungan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Putusan ini sebagaimana termaktub dalam salinan putusan perkara nomor: 39 P/HUM/2020. Perkara ini juga ditangani dan diadili oleh majelis hakim MA yang dipimpin Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved