Kementerian ATR Pertanyakan Penuntut Tidak Masukkan Hasil Investigasi Kasus Tanah
Selasa, 03 November 2020 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
Iing yang sedianya telah diutus untuk menjadi ahli dalam muka persidangan urung dilakukan dengan dalih rencana penuntutan telah disusun oleh jaksa. Majelis hakim malah tidak bersedia mendengarkan kesaksian ahli yang sedianya akan mengungkap hal-hal yang bisa membuat terang perkara.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.
Seorang juru ukur di BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam perkara ini justru tidak ikut menjerat para atasannya meskipun sudah ada proses pencopotan beberapa pejabat struktural setelah kasus ini bergulir. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Diketahui sebelumnya, perkara pidana dengan perkara Nomor 614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.
"Kami hanya bisa memberikan keterangan saja secara tertulis untuk bukti utama yang sedianya bisa membuat terang kasus ini mana yang benar dan mana yang salah," tandasnya.
Seorang juru ukur di BPN, Paryoto yang menjadi terdakwa dalam perkara ini pun tidak bisa berbuat banyak. Sebab, dalam perkara ini justru tidak ikut menjerat para atasannya meskipun sudah ada proses pencopotan beberapa pejabat struktural setelah kasus ini bergulir. (Baca juga: Korupsi Proyek Fiktif Waskita, KPK Sita Duit Rp12 Miliar dan Aset Tanah)
Diketahui sebelumnya, perkara pidana dengan perkara Nomor 614/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim dengan nama Terdakwa Paryoto dengan Majelis Syafrudin A Rafiek, Hakim Aggota Sri Asmarani, serta Tohari Tapsirin ini pun akan segera memasuki tahap pembacaan tuntutan.
(kri)
Lihat Juga :