Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK

Selasa, 03 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
A A A
Pemohon juga merupakan advokat magang yang telah lulus ujian advokat. Wenro telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019 dan akan selesai melakukan magang selama dua tahun pada 23 Februari 2021. (Baca: Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan)

Selepas magang, pemohon ingin melanjutkan karier sebagai seorang advokat."Ketentuan norma Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 menimbulkan setidak-tidaknya potensi kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang advokat karena norma pasal a quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan terhambatnya pemohon untuk menjadi seorang seorang
advokat, oleh karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun," kata Dora.

Dia membeberkan, ketentuan dan pemberlakuan pasal UU a quo berpotensi memberikan kerugian bagi pemohon untuk menjadi advokat karena pemohon harus menunggu sampai dengan 29 November 2021 untuk menjadi seorang advokat.

Jadi, lanjut Dora, meski terpenuhinya waktu pemohon melakukan magang di kantor advokat selama dua tahun berturut-turut, maka pemohon belum juga dapat diangkat menjadi seorang advokat.

"Sehingga terdapat sembila bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Pemohon adalah calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun yang merasa kedudukan hukumnya tidak sama dengan calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun," ujarnya.

Dora mengungkapkan, dalam perbaikan permohonan ada beberapa hal yang diperbaiki. Di antaranya tambahan uraian atas tugasnya dan kerugian konstitusional. Pasal 51 Ayat 1 UU MK, kata dia, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu empat kategori pihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Gelar Ngabuburit Hukum,...
Gelar Ngabuburit Hukum, LBH Gema Keadilan Dorong Advokat Perkuat Semangat Perjuangan
Rekomendasi
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Ancam Ritel dan Perbankan,...
Ancam Ritel dan Perbankan, Penipuan 'Gift Card' Digital Kian Sulit Terdeteksi
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved