Pengacara Magang Gugat Aturan Syarat Usia Advokat ke MK
Selasa, 03 November 2020 - 20:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemohon juga merupakan advokat magang yang telah lulus ujian advokat. Wenro telah melakukan magang secara terus-menerus pada kantor advokat terhitung sejak 23 Februari 2019 dan akan selesai melakukan magang selama dua tahun pada 23 Februari 2021. (Baca: Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan)
Selepas magang, pemohon ingin melanjutkan karier sebagai seorang advokat."Ketentuan norma Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 menimbulkan setidak-tidaknya potensi kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang advokat karena norma pasal a quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan terhambatnya pemohon untuk menjadi seorang seorang
advokat, oleh karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun," kata Dora.
Dia membeberkan, ketentuan dan pemberlakuan pasal UU a quo berpotensi memberikan kerugian bagi pemohon untuk menjadi advokat karena pemohon harus menunggu sampai dengan 29 November 2021 untuk menjadi seorang advokat.
Jadi, lanjut Dora, meski terpenuhinya waktu pemohon melakukan magang di kantor advokat selama dua tahun berturut-turut, maka pemohon belum juga dapat diangkat menjadi seorang advokat.
"Sehingga terdapat sembila bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Pemohon adalah calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun yang merasa kedudukan hukumnya tidak sama dengan calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun," ujarnya.
Dora mengungkapkan, dalam perbaikan permohonan ada beberapa hal yang diperbaiki. Di antaranya tambahan uraian atas tugasnya dan kerugian konstitusional. Pasal 51 Ayat 1 UU MK, kata dia, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu empat kategori pihak.
Selepas magang, pemohon ingin melanjutkan karier sebagai seorang advokat."Ketentuan norma Pasal 3 Ayat 1 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2003 menimbulkan setidak-tidaknya potensi kerugian bagi pemohon untuk menjadi seorang advokat karena norma pasal a quo setidak-tidaknya berpotensi mengakibatkan terhambatnya pemohon untuk menjadi seorang seorang
advokat, oleh karena pengangkatan menjadi seorang advokat harus berumur minimal 25 tahun," kata Dora.
Dia membeberkan, ketentuan dan pemberlakuan pasal UU a quo berpotensi memberikan kerugian bagi pemohon untuk menjadi advokat karena pemohon harus menunggu sampai dengan 29 November 2021 untuk menjadi seorang advokat.
Jadi, lanjut Dora, meski terpenuhinya waktu pemohon melakukan magang di kantor advokat selama dua tahun berturut-turut, maka pemohon belum juga dapat diangkat menjadi seorang advokat.
"Sehingga terdapat sembila bulan pemohon tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Pemohon adalah calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun yang merasa kedudukan hukumnya tidak sama dengan calon advokat yang berusia kurang dari 25 tahun," ujarnya.
Dora mengungkapkan, dalam perbaikan permohonan ada beberapa hal yang diperbaiki. Di antaranya tambahan uraian atas tugasnya dan kerugian konstitusional. Pasal 51 Ayat 1 UU MK, kata dia, menyatakan bahwa pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu empat kategori pihak.
Lihat Juga :