KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Selasa, 03 November 2020 - 16:51 WIB
loading...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) tahun 2007-2017.

Kedua tersangka itu, yakni Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Didi Laksamana selaku Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa.

(Baca juga : Hasil Pelatihan Kartu Prakerja, Kini Banyak Jadi Youtuber dan Perias )

Serta satu tersangka lain bernama Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2020). ( )

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT DI Budiman Saleh sebagai tersaleh. Sedangkan dua mantan petinggi PTDI Budiman Santoso dan Irzal Rinaldi Zainaldi sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)