Soal PKPU, Ini Penjelasan Direktur Utama PT MPIS-MPIP

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:05 WIB
loading...
Soal PKPU, Ini Penjelasan...
Direktur Utama, PT MPIS dan PT MPIP, Hamdriyanto buka suara soal adanya permohonan PKPU oleh salah satu investornya yang disusul pelaporan oleh segelintir lainnya ke Polda Metro Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama, PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP), Hamdriyanto buka suara soal adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu investornya yang disusul pelaporan oleh segelintir lainnya ke Polda Metro Jaya.

Menurut Hamdriyanto di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2020), saat ini pihak perusahaan tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor lewat roadshow perusahaan ke berbagai kota di Indonesia.

"Sebagai perusahaan yang memiliki rekam jejak (track record) yang baik, PT MPIS dan PT MPIP sangat menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Prinsipnya, saya selaku Direktur siap bertanggung jawab," ujarnya.

Tadinya, kata Hamdriyanto, paparan restrukturisasi tersebut secara umum telah memperoleh tanggapan positif dari para investor. Mengingat, skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Tapi di tengah upaya itu, muncul oknum-oknum yang memperkeruh suasana. Tak hanya menyerang perusahaan tapi juga individu.

Dia pun mengingatkan, adanya pihak-pihak yang memperkeruh suasana ini bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. Ulah oknum-oknum ini dikhawatirkan menimbulkan kecemasan investor lain sehingga nanti akan meniru langkah yang sama.

Karena itu, PT MPIS dan PT MPIP berharap investor lain tetap tenang, menahan diri, dan bijak menyikapi ulah oknum-oknum tersebut. Dengan menciptakan situasi yang kondusif, perusahaan dipastikan dapat menyelesaikan semua kewajibannya.

Saat ini, pengurus yang ditunjuk pengadilan, yakni Dani Indrawan dan Triangga Kamal, tengah bekerja menyiapkan restrukturisasi yang sudah dipersiapkan oleh perusahaan.

Saat ini, persoalan utang itu telah bergulir di ranah perdata, yakni di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu investornya, yakni PT Tigafilosofi Mitra Kreasi, dikabulkan oleh pengadilan pada 9 April 2020.

"PT MPIP dan PT MPIS menghormati keputusan PKPU sementara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan diatas yang berlaku efektif sejak tanggal 9 April 2020 dimana ditetapkan untuk jangka waktu 36 hari," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)