Ada Typo dalam Naskah UU Cipta Kerja, Pengamat: Bukan Hal Sepele
Selasa, 03 November 2020 - 12:37 WIB
loading...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). Namun setelah diamati, masih ada kesalahan ketik atau typo dalam UU bernomor 11/2020 itu. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker ). Namun setelah diamati, masih ada kesalahan ketik atau typo dalam UU bernomor 11/2020 itu.
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2020.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN )
Menurut dia, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nantinya. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, atau, itu mempengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,”tuturnya.
Dia mengatakan bahwa gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal.
“Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” tuturnya.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
Di antaranya pasal 6 (halaman 6) merujuk Pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di Pasal 5 tidak ada ayat itu. Kedua, kesalahan di Pasal 53 (halaman 757). Ayat (5) pasal itu harusnya merujuk ayat (4), tapi ditulisnya ayat (3) .
“Iya itu fatal. Ini melanggar asas kecermatan dan kehati-hatian dalam pembentukan undang-undang,” ujar pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf saat dihubungi, Selasa (3/11/2020.
Dia mengatakan, salah ketik ini tidak bisa dianggap sebagai masalah sepele. Menurutnya hal ini bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Andaikan UU ditetapkan dengan cacat seperti ini, kita jangan artikan cuma sedikit, cuma segitu. Tidak bisa. Ini berkaitan dalam kita menjalankan asas-asas pembentukan undang-undang yang baik,” ungkapnya.(Baca juga: UU Ciptaker Diteken Jokowi, DPR Minta Erick agar Kebut Kinerja BUMN )
Menurut dia, salah ketik juga bisa berpengaruh pada pelaksanaan undang-undang nantinya. “Bisa jadi masalah ‘koma’, ‘titik’, ‘dan’, atau, itu mempengaruhi dalam pelaksanaannya nanti. Ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum,”tuturnya.
Dia mengatakan bahwa gejala pembentukan UU Ciptaker tidak sesuai asas pembentukan undang-undang yang baik sebenarnya sudah terendus sejak awal.
“Ini kan gejalanya sejak awal sudah diendus banyak pihak. UU sepenting ini dan seluas ini tidak banyak yang dilibatkan. Terkesan terburu-buru,” tuturnya.(Baca juga: Begini Aturan Jam Kerja dan Cuti di UU Ciptaker yang Diteken Jokowi )
(dam)
Lihat Juga :