Fadjroel Rachman Sebut UU Cipta Kerja untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia

Selasa, 03 November 2020 - 12:35 WIB
loading...
Fadjroel Rachman Sebut...
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman (kanan). Foto/Dok SINDO
A A A
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman bersyukur karenaPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut diteken Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Fadjroel Rachman mengklaim, beleid ini ditujukan untuk rakyat dan masa depan Indonesia. "Alhamdulillah, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja , pada Lembaran Negara No. 245. Undang-Undang Cipta Kerja ini untuk rakyat dan masa depan Indonesia," ujar Fadjroel melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).

Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru.

(Baca juga: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi, Unduh Selengkapnya di Sini ).

Seperti diketahui, UU Ciptaker menuai pro dan kontra. Mulai dari masalah substansi hingga masalah jumlah halaman yang berubah-ubah. Bahkan, terakhir kali sebelum diteken ada salah satu pasal yang hilang.

Terkait dengan substansi, Presiden Jokowi pun sempat mengklarifikasi beberapa hal yang menjadi perdebatan di publik pada awal Oktober lalu. Dia membantah bahwa UU Ciptaker menghapus cuti, UMR dan jaminan sosial. Dia juga menyampaikan bahwa tak ada komersialisasi pendidikan dan resentralisasi kewenangan dari pemda ke pusat.

(Baca juga: Demokrat Kritisi Pasal 6 UU Cipta Kerja ).

Menurut Jokowi, UU Ciptaker akan memudahkan perizinan dan menyediakan lapangan kerja yang lebih banyak bagi para pencari kerja. "Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," kata Jokowi, Jumat 9 Oktober 2020.

Sementara, berkaitan dengan jumlah halaman, pada akhir Oktober lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memastikan bahwa naskah UU Ciptaker sama dengan ada yang di DPR. Namun, dalam format yang disiapkan Kemensetneg memang berjumlah 1.187 halaman.

"(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," katanya, Kamis 22 Oktober 2020.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing," kata Dini, Jumat 23 Oktober 2020.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, Dasco: DPR dan Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru
Pemerintah Tak Siap...
Pemerintah Tak Siap dan DPR Mangkir, Sidang Gugatan PSN di MK Diundur
Masyarakat Adat Gelar...
Masyarakat Adat Gelar Ritual Doa di MK sebelum Sidang Gugatan PSN
MK Kabulkan Gugatan...
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja Soal Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
Tindak Lanjuti Putusan...
Tindak Lanjuti Putusan MK, DPR Nyatakan PP 51 tentang UMP Sudah Tak Berlaku
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rugi Miliaran, Bareskrim...
Rugi Miliaran, Bareskrim Bongkar Penyelewengan Gas Subsidi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Rekomendasi
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, Harga Minyak Global Kembali Melonjak
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved